img-logo img-logo
Mahasiswa PKL Belajar Langsung dari Sang Maestro, Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma'sum Umar, SH, MH
Mahasiswa PKL Belajar Langsung dari Sang Maestro, Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma'sum Umar, SH, MH
Tanggal Rilis Berita : 20 Juli 2026, Pukul 17:20 WIB, Telah dilihat 92 Kali

Mahasiswa PKL Belajar Langsung dari Sang Maestro, Panitera PTA Surabaya

Surabaya, 20 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Bertempat di Aula KH. Abdullah Shiddiq Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Senin (20/7/2026), puluhan mahasiswa dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang memperoleh kesempatan istimewa untuk belajar secara langsung mengenai sistem Peradilan Agama di Indonesia dari Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Ma'sum Umar, S.H., M.H.

DSC07566a
.

Kegiatan yang dipandu oleh Dedy Purwanto, Staf Bidang Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme. Para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata mengenai praktik penyelenggaraan peradilan agama, struktur kelembagaan, hingga perkembangan modernisasi pelayanan peradilan di Indonesia.

Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membuka ruang belajar bagi kalangan akademisi agar mampu memahami secara komprehensif dunia peradilan dari perspektif praktisi. Melalui pembelajaran langsung dari para pejabat peradilan, diharapkan mahasiswa mampu menghubungkan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penyelenggaraan peradilan yang sesungguhnya.

DSC07578a
.

Mengawali paparannya, Dr. H. Ma'sum Umar menjelaskan mengenai sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Beliau kemudian menguraikan posisi strategis Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam, mulai dari perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya.

DSC07573a
.

Selain membahas dasar hukum dan kewenangan Peradilan Agama, Panitera PTA Surabaya juga menjelaskan struktur organisasi Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tinggi Agama, termasuk fungsi pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, serta perangkat pendukung lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan kerja antar unsur organisasi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengulas berbagai sumber hukum materiil maupun hukum acara yang menjadi pedoman hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, termasuk pentingnya penerapan administrasi teknis yustisial serta Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Bindalmin) sebagai instrumen untuk menjaga tertib administrasi dan kualitas penyelenggaraan peradilan.

DSC07577a
.

Materi berikutnya menyoroti transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung melalui implementasi e-Court, yang menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigation). Modernisasi berbasis teknologi informasi tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan.

Dr. H. Ma'sum Umar juga menjelaskan mekanisme upaya hukum dalam Peradilan Agama yang meliputi banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta menguraikan tahapan berperkara mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, penetapan majelis hakim, proses persidangan hingga pembacaan putusan. Penjelasan tersebut memberikan gambaran yang utuh kepada para mahasiswa mengenai proses penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama.

Suasana diskusi berlangsung hidup dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai praktik persidangan, perkembangan hukum acara, penerapan teknologi informasi, hingga tantangan yang dihadapi aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas disertai berbagai pengalaman empiris yang dimiliki narasumber selama mengabdikan diri di lingkungan Peradilan Agama.

DSC08062a
.

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang berharga langsung dari seorang praktisi sekaligus tokoh kepaniteraan yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia peradilan. Pembelajaran tersebut diharapkan mampu memperluas wawasan akademik, memperkuat pemahaman terhadap sistem peradilan Indonesia, serta menumbuhkan motivasi generasi muda untuk turut berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.

Kegiatan pembekalan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam mendukung sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan. Dengan membuka ruang pembelajaran yang kolaboratif, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terus berupaya melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai sistem peradilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung dan berkelas dunia.
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !