img-logo img-logo
Rapat Koordinasi PA se-Jawa Timur : Peningkatan Kualitas Layanan, Optimalisasi Beban Perkara, dan Transformasi Digital
Rapat Koordinasi PA se-Jawa Timur : Peningkatan Kualitas Layanan, Optimalisasi Beban Perkara, dan Transformasi Digital
Tanggal Rilis Berita : 03 Oktober 2026, Pukul 08:03 WIB, Telah dilihat 96 Kali

Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa Timur : Peningkatan Kualitas Layanan, Optimalisasi Beban Perkara, dan Transformasi Digital

Surabaya – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar **Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa Timur secara daring melalui platform Zoom, Jumat (2/10/2026). Kegiatan yang berlangsung dari Command Center PTA Surabaya tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris PTA Surabaya serta para pimpinan dan perwakilan Pengadilan Agama se-Jawa Timur di satker masing-masing.

DSC09452a
.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara PTA Surabaya dengan seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan peradilan.

Clipboard-10-03-2026-02
.

Dalam arahannya, Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, SH, MH, menekankan pentingnya peran pimpinan Pengadilan Agama dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni sebagai leader, manager, dan role model. Pimpinan tidak hanya dituntut mampu memimpin aparatur dan mengelola organisasi secara efektif, tetapi juga harus mampu menjadi teladan dalam perilaku, integritas, serta setiap keputusan yang diambil.

Pada kesempatan tersebut oleh KPTA juga disampaikan bahwa hakim peradilan agama memiliki dimensi peran yang kompleks, yakni sebagai umara atau birokrat, ulama, mujtahid, sekaligus mujaddid. Karena itu, hakim dituntut memiliki keluasan wawasan serta kemampuan memahami perkembangan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Clipboard-10-03-2026-01
.

Ketua PTA Surabaya turut mengingatkan agar seluruh hakim senantiasa berhati-hati dalam menggunakan kewenangan, khususnya dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti dan tidak tergesa-gesa. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan administrasi, hukum acara maupun hukum materiil sebagai bagian dari proses modernisasi peradilan.

Selain itu, pemahaman terhadap sejarah hukum dan yurisprudensi dinilai penting dalam membangun pertimbangan hukum yang komprehensif. Hakim diharapkan tidak hanya berpegang pada perspektif pribadi, tetapi juga mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Clipboard-10-03-2026-03
.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Arifin, M.H., menyampaikan tiga fokus utama dalam rapat koordinasi, yaitu pengaduan masyarakat, beban penyelesaian perkara, serta implementasi KMA Nomor 159 Tahun 2026 atau Buku Dua.

Terkait pengaduan masyarakat, disampaikan bahwa sejumlah pengaduan dapat muncul akibat pelayanan yang tidak sesuai SOP, proses yang lambat dan bertele-tele, pelayanan PTSP yang kurang ramah atau responsif, hingga adanya persepsi perlakuan diskriminatif dalam persidangan. Faktor ekspektasi masyarakat yang tidak terpenuhi juga menjadi salah satu penyebab munculnya kekecewaan.

3
.

Karena itu, seluruh satuan kerja didorong untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, berintegritas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketelitian dalam administrasi persidangan juga menjadi perhatian, mengingat kesalahan dalam pencatatan proses persidangan dapat memberikan dampak serius terhadap perjalanan suatu perkara.

Dari sisi beban perkara, WKPTA mengungkapkan bahwa jumlah hakim Pengadilan Agama di Jawa Timur mencapai 252 orang, sementara perkara yang ditangani sepanjang 2025 mencapai lebih dari 123.000 perkara, dengan rata-rata sekitar 491 perkara per hakim per tahun. Beban perkara di PA Surabaya bahkan mencapai rata-rata 1.127 perkara per hakim per tahun. Kondisi tersebut menuntut peran pimpinan dalam melakukan manajemen dan distribusi perkara secara optimal di tengah keterbatasan sumber daya manusia.

Pengaduan-WKPTA-Arifin
.

Pembahasan berikutnya menyoroti implementasi KMA Nomor 159 Tahun 2026. Dalam rapat disampaikan sejumlah ketentuan baru berkaitan dengan perbaikan dan penambahan amar putusan, mekanisme perbaikan akta cerai, serta penyempurnaan administrasi perkara.

Mulai 1 Oktober 2026, pengiriman berkas banding secara manual juga dihentikan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi sekaligus memperkuat digitalisasi proses peradilan.

MATERI-PANITERA-PTA-SURABAYA1
.

Dalam bidang kepaniteraan, Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma'sum Umar, SH, MH, juga menekankan pentingnya optimalisasi SOP dan pemanfaatan aplikasi digital, termasuk dalam pengelolaan berkas perkara berukuran besar maupun perkara yang berkaitan dengan harta benda waris. Pengelolaan konsinyasi dan dana titipan pihak ketiga juga menjadi perhatian, mengingat terdapat satuan kerja yang mengelola dana titipan dalam jumlah cukup besar.

Selain itu, seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur didorong untuk segera mereplikasi dan mengimplementasikan inovasi teknologi SAMARA (Satria Majapahit Juwara) PTA Surabaya guna mendukung pelaksanaan tugas serta meningkatkan pengamanan dalam proses persidangan.

Clipboard-10-03-2026-04
.

Dari bidang kesekretariatan, M. Taufiqurrahman, S.Ag., M.H., selaku Sekretaris PTA Surabaya menyampaikan, antara lain penyediaan ruang aspirasi digital bagi hakim dan PNS terkait mutasi dan promosi, ketentuan pengajuan usulan mutasi/promosi, serta persyaratan pengangkatan Jurusita Pengganti.

Kedisiplinan pegawai, khususnya terkait pengawasan absensi, juga menjadi perhatian menyusul adanya temuan Bawas dan BPK. Di samping itu, seluruh satuan kerja diminta meningkatkan pemanfaatan media sosial dan inovasi digital secara lebih terarah.

Dalam pengelolaan keuangan, satuan kerja diingatkan agar pelaksanaan anggaran triwulan IV dan penyusunan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan akurat, termasuk melalui penggunaan aplikasi EBIMA. Sejumlah agenda lainnya juga dibahas, seperti percepatan pembangunan fisik gedung kantor PA Blitar, peningkatan tata kelola aset, sosialisasi pedoman keprotokolan, persiapan usulan pengadaan aset dan kendaraan untuk RKBN 2028, serta pengembangan perpustakaan hybrid melalui aplikasi SLiMS Mahkamah Agung.

DSC09448a
.

Rapat koordinasi juga menjadi momentum untuk menyampaikan perkembangan persiapan Milad ke-50 PTA Surabaya. Ketua Panitia Milad, Drs. Suroso, M.H., menyampaikan bahwa berbagai kegiatan dan perlombaan telah dipersiapkan, dengan kepanitiaan yang telah dibentuk.

Seluruh pimpinan dan satuan kerja di wilayah PTA Surabaya diharapkan dapat berpartisipasi aktif sehingga rangkaian Milad ke-50 dapat berlangsung lebih meriah dan sukses. Momentum tersebut sekaligus diharapkan menjadi sarana mempererat kebersamaan dan sinergi seluruh aparatur peradilan agama di Jawa Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Takmir Masjid Al Mahkamah PTA Surabaya, Dr. H. Purnomo, M.Hum., menyampaikan perkembangan pembangunan masjid. Hingga 2 Oktober 2026, progres fisik pembangunan telah mencapai 71,344 persen. Pembangunan tersebut juga mengalami sejumlah penyesuaian dan penambahan kebutuhan, antara lain penggantian kubah, penambahan delapan unit AC, perbaikan kabel genset dan instalasi listrik, serta peningkatan daya listrik dari 5.000 watt menjadi 23.000 watt.

Total biaya pembangunan tercatat sebesar Rp. 2.048.691.500, sementara donasi yang telah terkumpul sekitar Rp. 1.838.217.000. Masjid Al Mahkamah direncanakan akan diresmikan bertepatan dengan rangkaian Milad ke-50 PTA Surabaya.

DSC09467a
.

Mengakhiri rapat, Ketua PTA Surabaya kembali mengajak seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur untuk mempersiapkan diri mengikuti berbagai kegiatan Milad ke-50 PTA Surabaya. Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk terus memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan melayani.

Rapat koordinasi ini pada akhirnya menegaskan kembali komitmen bersama PTA Surabaya dan seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur untuk terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan, penguatan kepemimpinan, optimalisasi penyelesaian perkara, digitalisasi administrasi, serta pengembangan inovasi teknologi. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin cepat, profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi seluruh satuan kerja, PTA Surabaya optimistis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola peradilan sekaligus mewujudkan target pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !