Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan pembinaan bidang kepegawaian secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini mengusung tema "Menyamakan Persepsi untuk Menyelesaikan Permasalahan dalam Bidang Kepegawaian" sebagai upaya memperkuat keseragaman pemahaman dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di seluruh satuan kerja. Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Pembinaan tersebut diikuti oleh perwakilan satuan kerja dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia secara daring. Turut hadir dalam kegiatan ini para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di lingkungan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, serta pejabat yang membidangi kepegawaian dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada masing-masing satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Kepegawaian memfokuskan pembahasan pada evaluasi pelaksanaan e-kinerja, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), mekanisme jabatan fungsional, serta proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PPPK. Kepala Biro Kepegawaian memaparkan capaian penilaian kinerja tahun 2026 sekaligus menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pegawai yang memperoleh nilai di bawah kategori "baik", belum dinilai oleh atasannya, maupun belum melakukan pengisian e-kinerja pada triwulan berjalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses administrasi kepegawaian, khususnya dalam penerbitan kenaikan gaji berkala. Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan, antara lain PP Nomor 49 Tahun 2018, PP Nomor 11 Tahun 2024, dan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai jadwal resmi pengisian e-kinerja yang dibuka setiap tanggal 15 dan ditutup pada tanggal 5 bulan berikutnya, beserta ketentuan kenaikan gaji berkala berdasarkan golongan pegawai.

Kegiatan berlangsung sepenuhnya secara daring dan menghubungkan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung di Jakarta dengan satuan kerja pengadilan di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa satuan kerja yang berpartisipasi aktif dalam sesi klarifikasi dan tanya jawab di antaranya PN Jakarta Pusat, PTA Papua Barat, PN Gunung Sugih, PN Bondowoso yang dikoordinasikan melalui PT Surabaya selaku koordinator wilayah, PN Sitiung, PT Kupang, PTA Bali, PN Tanjungpinang, PTA Manado, Pengadilan Militer Kendari, dan PN Batang. Kepala Biro Kepegawaian melakukan klarifikasi secara langsung kepada satuan kerja yang masih memiliki kendala dalam pengelolaan data kepegawaian, terutama terkait pegawai yang belum mengisi e-kinerja, belum memperoleh penilaian, atau memiliki nilai di bawah standar. Masing-masing perwakilan satuan kerja diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Sesi klarifikasi berlangsung interaktif dan berlanjut hingga sore hari, terutama untuk satuan kerja di kawasan Indonesia bagian timur.
Melalui forum pembinaan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sebagian besar permasalahan kepegawaian yang terjadi di satuan kerja bukan disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan karena adanya perbedaan pemahaman dalam menerapkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi kepegawaian secara seragam di seluruh Indonesia. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan dua putaran sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, seperti pejabat penilai jabatan fungsional, mutasi PPPK, cuti karena alasan penting, uang makan perjalanan dinas, hingga akses administrator sistem e-kinerja. Berbagai pertanyaan peserta dijawab secara langsung oleh narasumber dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung sehingga memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan. Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan komitmen dari Kepala Biro Kepegawaian agar seluruh satuan kerja semakin tertib, disiplin, dan konsisten dalam pengelolaan administrasi kepegawaian guna mewujudkan tata kelola yang akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.