KPTA Surabaya Hadiri Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Mahkamah Agung RI
Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh pimpinan dan jajaran peradilan dari empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Timur, sementara para pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengikuti kegiatan secara daring dari satuan kerja masing-masing. Pelaksanaan pembinaan ini merupakan tindak lanjut pemberitahuan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan daerah.

Undangan luring secara khusus mencakup Ketua PTA Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, serta para pimpinan dan panitera pengadilan tingkat pertama dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sementara secara daring, kegiatan diikuti oleh Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama se-Jawa Timur, serta jajaran Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan doa, sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, serta foto bersama. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan agenda utama berupa pembinaan oleh para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.
Pembinaan daerah ini menjadi forum penting bagi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di daerah, sekaligus menghimpun berbagai permasalahan hukum yang ditemukan dalam praktik peradilan tingkat pertama maupun banding.
Permasalahan yang muncul dari daerah selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan dalam rapat pleno kamar Mahkamah Agung RI. Dengan demikian, pembinaan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga menjadi ruang dialog antara Mahkamah Agung dengan jajaran peradilan di daerah.

Dalam rangkaian pembinaan, materi untuk lingkungan peradilan umum dan agama disampaikan oleh YM. Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. dan YM. Sutarjo, S.H., M.H. Selain itu, pembinaan peradilan tata usaha negara disampaikan oleh YM. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M., sedangkan pembinaan Kamar Militer disampaikan oleh YM. Brigjen (Purn) Dr. Tama Ulinta Boru Tarigan, S.H., M.Kn. Masing-masing pembinaan juga memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi di satuan kerja.
Salah satu materi penting yang menjadi sorotan dalam pembinaan adalah implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dalam pembinaan disampaikan oleh Prof. Hamdi bahwa penerapan ketentuan baru tersebut masih menghadapi berbagai dinamika di lapangan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran dan regulasi sebagai pedoman bagi aparatur peradilan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul, termasuk berkaitan dengan tenggat waktu upaya hukum, pemberitahuan putusan, serta mekanisme praperadilan.

Dalam pembinaan juga dibahas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, pengakuan bersalah, serta putusan pemaafan hakim. Berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman aparatur peradilan agar penerapan hukum di seluruh wilayah dapat berjalan secara konsisten.
Selain itu, turut disampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 terkait kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa bank dalam likuidasi, termasuk mekanisme persidangan elektronik, kompetensi absolut, serta upaya hukum yang dapat ditempuh.
Tidak hanya membahas regulasi, pembinaan juga memberikan penekanan kuat terhadap integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam praktik, antara lain mengenai status barang bukti, perbedaan penerapan KUHAP lama dan baru, administrasi perkara, format putusan, hingga mekanisme pengiriman berkas.
Para aparatur peradilan diingatkan agar senantiasa berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama dalam perkara yang memiliki konsekuensi hukum besar. Integritas hakim juga harus tetap dijaga dengan tidak terpengaruh oleh opini publik maupun tekanan dari pihak luar, melainkan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan hukum.

Pesan tersebut sejalan dengan tujuan utama pembinaan daerah, yakni memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan profesionalisme dan integritas hakim serta aparatur peradilan di wilayah Jawa Timur.
Pembinaan daerah juga memperlihatkan komitmen Mahkamah Agung RI untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan pengadilan di daerah. Melalui kehadiran langsung para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah, berbagai persoalan yang muncul dalam praktik dapat disampaikan dan dibahas secara langsung.
Prof. Hamdi menegaskan pentingnya semangat “jemput bola”, yaitu Mahkamah Agung secara aktif turun mendekati satuan kerja untuk menyampaikan kebijakan, mendengar permasalahan, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai dinamika yang dihadapi pengadilan di daerah.

Bagi PTA Surabaya, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas peradilan agama di Jawa Timur dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Berbagai arahan dan perkembangan regulasi yang disampaikan menjadi bahan penting bagi pimpinan dan seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses peradilan dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui pembinaan daerah ini, diharapkan terbangun keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di seluruh satuan kerja, sekaligus semakin kuatnya sinergi antara Mahkamah Agung RI dengan pengadilan di daerah dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang efektif serta berkeadilan bagi masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !