Rakor PTA Surabaya dan PA se-Jawa Timur : Penguatan Administrasi Perkara, Anggaran 2027 dan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pengadilan Agama (PA) se-Jawa Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi sekaligus pembinaan bagi seluruh satuan kerja dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas peradilan, meningkatkan kualitas administrasi perkara, serta mempersiapkan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa tahun 2027.

Rakor diisi dengan penyampaian materi oleh Ketua PTA Surabaya, Wakil Ketua PTA Surabaya, Panitera PTA Surabaya, dan Sekretaris PTA Surabaya. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari ketelitian dalam administrasi perkara, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, pelaksanaan delegasi eksekusi, hingga kesiapan satuan kerja dalam mengelola anggaran belanja modal.
Dalam pembinaan bidang teknis yudisial dan administrasi perkara, pimpinan menekankan pentingnya ketelitian serta kehati-hatian aparatur dalam menjalankan setiap tahapan pekerjaan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan proses administrasi seperti Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS), yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan sistem elektronik dalam administrasi perkara menjadikan setiap tindakan memiliki jejak digital. Karena itu, kesalahan administrasi harus dicegah sejak awal. Penunjukan petugas juga perlu mempertimbangkan kompetensi dan pemahaman terhadap tugas yang diberikan, disertai evaluasi secara berkala oleh atasan langsung.
Ketua Majelis Hakim juga diingatkan agar tetap memahami dan menguasai proses administrasi persidangan, meskipun sebagian pekerjaan dapat didelegasikan kepada petugas terkait. Tanggung jawab terhadap kelancaran dan ketepatan proses persidangan tetap memerlukan pengawasan dan pemahaman menyeluruh.
Pembahasan turut menyoroti penggunaan Court Calendar dalam pengelolaan jadwal perkara elektronik. Penjadwalan harus disesuaikan dengan tahapan dan kondisi persidangan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung. Apabila terdapat perubahan keadaan perkara, seperti tidak adanya jawaban atau munculnya eksepsi, jadwal perlu diperbarui dan diinformasikan paling lambat satu hari sebelum persidangan.
Selain itu, satuan kerja diingatkan untuk menyesuaikan pencatatan berita acara persidangan elektronik dengan mekanisme persidangan yang berlaku. Perbaikan terhadap kesalahan administratif pada salinan putusan maupun akta cerai juga perlu segera dilakukan agar dokumen yang diterbitkan tetap akurat dan tertib.
Dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan, perhatian khusus diberikan pada delegasi eksekusi antar pengadilan. Setiap satuan kerja yang menerima delegasi diminta melaksanakan tugas tersebut secara serius, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab.
Delegasi tidak boleh menjadi alasan terjadinya penundaan atau saling melempar tanggung jawab antarunit kerja. Setiap pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai kewenangan agar proses hukum dapat berjalan efektif dan kepentingan pencari keadilan tetap terlayani.

Materi bidang kesekretariatan oleh Sekretaris PTA Surabaya, M. Taufiqurrahman, SH, M.Ag., membahas kesiapan pengelolaan anggaran tahun 2027, khususnya belanja modal untuk pengadaan kendaraan dinas, renovasi gedung kantor, serta kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan PA se-Jawa Timur.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan sejumlah alokasi dan usulan anggaran dari satuan kerja. Di antaranya, anggaran pengadaan kendaraan roda empat untuk PA Malang sebesar Rp3,78 miliar, pembangunan dan renovasi gedung kantor PA Surabaya sebesar Rp1,65 miliar, serta berbagai usulan renovasi dan pengadaan sarana prasarana dari satuan kerja lainnya. Sementara itu, pagu belanja modal PTA Surabaya tercatat sebesar Rp1,7 miliar.
Pimpinan mengingatkan agar proses perencanaan dan pengadaan dilaksanakan secara cermat, efisien, serta sesuai ketentuan. Pemanfaatan katalog elektronik atau e-Katalog diutamakan untuk pengadaan yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme tersebut. Adapun pekerjaan renovasi dan pengadaan dengan kebutuhan teknis tertentu perlu dipersiapkan melalui mekanisme Kelompok Kerja (Pokja) sesuai ketentuan yang berlaku.
Para sekretaris satuan kerja juga diminta mengikuti proses pengusulan pengadaan dan pembentukan Pokja secara tertib sejak tahap perencanaan. Kesiapan dokumen dan koordinasi menjadi faktor penting agar pelaksanaan anggaran tahun 2027 tidak mengalami hambatan.
Rakor juga membahas ketentuan perangkapan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kondisi tertentu, khususnya ketika satuan kerja menghadapi keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi. Kebijakan dispensasi yang disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain anggaran dan administrasi perkara, rakor turut menekankan kewajiban satuan kerja dalam menyelenggarakan forum konsultasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Pelaksanaan forum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia, disampaikan pula rencana penambahan kuota tenaga alih daya (outsourcing) sebanyak 36 orang untuk wilayah Jawa Timur pada tahun 2027. Penataan dan mutasi tenaga honorer maupun PPPK juga terus diupayakan agar distribusi pegawai lebih efektif dan kebutuhan masing-masing satuan kerja dapat terpenuhi.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula persiapan menyambut Milad ke-50 PTA Surabaya yang mengusung tema “PTA Surabaya, Cagar Budaya yang Mendunia”. Sejumlah kegiatan telah dipersiapkan untuk melibatkan partisipasi dan kreativitas aparatur, termasuk lomba cerdas cermat yang mengangkat materi administrasi yudisial dan hukum.
Pimpinan memberikan apresiasi terhadap semangat dan inisiatif aparatur dalam menyukseskan rangkaian kegiatan Milad. Penetapan hari jadi masing-masing Pengadilan Agama juga didorong sebagai momentum untuk membangun kebanggaan dan motivasi internal, tanpa harus diwujudkan melalui kegiatan yang berlebihan.
Di antaranya inisiatif PA Pamekasan dalam menjalin hubungan dengan pimpinan perguruan tinggi secara mandiri juga mendapat apresiasi. Hal tersebut menjadi contoh bahwa penguatan jejaring dan kolaborasi kelembagaan dapat dikembangkan melalui kreativitas serta prakarsa satuan kerja.

Melalui rakor ini, PTA Surabaya berharap seluruh satuan kerja PA se-Jawa Timur semakin memperkuat koordinasi, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan. Pembinaan yang diberikan menjadi pengingat bahwa kualitas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil penyelesaian perkara, tetapi juga oleh ketepatan proses, akuntabilitas pengelolaan anggaran, profesionalisme aparatur, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebersamaan yang terbangun dalam rangkaian kegiatan tersebut menjadi modal penting untuk menjaga soliditas keluarga besar peradilan agama di Jawa Timur. Dengan semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, PTA Surabaya bersama seluruh PA se-Jawa Timur berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !