PTA Surabaya Perkuat Sinergi Data dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Kerja Sama dengan BPS dan BASYARNAS MUI Jatim
SURABAYA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya terus memperluas kolaborasi kelembagaan guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS MUI) Jawa Timur, Senin (2/11/2026), bertempat di Aula K.H. Abdullah Siddiq PTA Surabaya.
Kerja sama dengan BPS Jatim berfokus pada penyediaan, pemanfaatan, dan pertukaran data atau informasi di bidang hukum dan statistik. Sementara itu, kerja sama dengan BASYARNAS MUI Jatim diarahkan pada penyediaan tenaga mediator nonhakim dan tenaga profesional di bidang ekonomi syariah, arbitrase, serta mediasi.
Kegiatan dihadiri Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.; Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Arifin, M.H.; para Hakim Tinggi dan pejabat struktural PTA Surabaya; Sekretaris Umum MUI Jawa Timur K.H. Dr. H. Muhammad Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si.; Wakil Ketua BASYARNAS Pusat Dr. Mahdi Achmad Mahfud, S.H., M.Kn.; Ketua BASYARNAS MUI Jawa Timur Drs. H.R. Soeharyanto beserta jajaran; serta Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Timur Ir. Herum Fajarwati, M.M. beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan salah satu program prioritas PTA Surabaya. Menurutnya, pelaksanaan berbagai program dan kegiatan lembaga membutuhkan dukungan serta keterlibatan pihak lain agar dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat itu PTA Surabaya telah menjalin kerja sama dengan 52 pemangku kepentingan (stakeholders). Capaian tersebut menjadi gambaran komitmen PTA Surabaya dalam membangun kolaborasi yang luas dan berkelanjutan.
“Kerja sama yang dilakukan oleh PTA Surabaya ini sengaja menjadi program prioritas PTA. Karena PTA merasa tanpa kerja sama yang masif, kegiatan-kegiatan dan program-program PTA itu tidak berjalan lancar,” ungkapnya.
Ketua PTA Surabaya juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPS Jatim telah diawali dengan kunjungan dan pembahasan untuk menemukan bidang-bidang yang dapat dikolaborasikan. Salah satu potensi utamanya adalah pemanfaatan data yang tersedia dalam aplikasi SAMARA atau SATRIA MAJAPAHIT JUARA.
Aplikasi tersebut memuat berbagai data terkait persoalan keluarga dan perkara di lingkungan peradilan agama, antara lain angka perceraian, poligami, isbat nikah, dan perkawinan dini. Data tersebut dinilai memiliki manfaat lebih luas karena dapat menjadi salah satu rujukan bagi instansi pemerintah dalam menyusun kebijakan.
Ketua PTA Surabaya mencontohkan pemanfaatan data tersebut oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, khususnya untuk melihat kondisi keluarga pascaperceraian, termasuk persoalan istri dan anak yang terlantar. Dengan dukungan data yang memadai, kebijakan dan program penanganan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Ia berharap kolaborasi dengan BPS tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi dapat ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota melalui sinergi antara BPS daerah dan Pengadilan Agama di wilayah masing-masing.
Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Timur Ir. Herum Fajarwati, M.M. menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan kegiatan statistik, termasuk penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026, sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam sambutannya, Herum menyampaikan bahwa Jawa Timur mengerahkan 41.538 petugas untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, data yang dihasilkan oleh BPS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak swasta perlu saling melengkapi agar pembangunan nasional dapat berlangsung secara terarah, terukur, dan sesuai sasaran.
Ia menilai data dalam aplikasi SAMARA memiliki potensi penting bagi BPS karena memuat informasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa kehidupan masyarakat atau yang dalam statistik dikenal sebagai statistik hayati.
“Melalui MOU ini dengan adanya aplikasi SAMARA yang di dalamnya ada data-data yang up to date ini akan sangat bermanfaat bagi BPS,” jelasnya.
Herum menambahkan bahwa data peradilan agama dapat membantu BPS memahami berbagai fenomena sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, meningkatnya perceraian dengan alasan ekonomi dapat menjadi salah satu petunjuk untuk membaca kondisi sosial masyarakat, termasuk fenomena yang berkaitan dengan pinjaman online. Informasi mengenai usia pihak yang mengalami persoalan juga dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai kelompok masyarakat yang terdampak.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat segera diwujudkan dalam kegiatan nyata sehingga menghasilkan data dan informasi yang bermanfaat bagi perencanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jawa Timur.
Selain dengan BPS, PTA Surabaya juga menjalin kerja sama dengan BASYARNAS MUI Jawa Timur melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Tenaga Mediator Non Hakim di Bidang Ekonomi Syariah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dan Ketua BASYARNAS MUI Jawa Timur Drs. H.R. Soeharyanto.
Ketua PTA Surabaya menjelaskan bahwa hubungan antara lingkungan peradilan agama dan BASYARNAS memiliki keterkaitan yang erat, meskipun keduanya menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda. BASYARNAS menempuh jalur nonlitigasi melalui arbitrase, sedangkan Pengadilan Agama menjalankan penyelesaian perkara melalui jalur litigasi.
Ia juga menjelaskan adanya hubungan antara proses arbitrase dan kewenangan pengadilan agama, antara lain dalam hal pendaftaran putusan arbitrase, perlawanan terhadap putusan, serta pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sinergi kedua lembaga dinilai penting untuk mendukung penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara profesional.
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur K.H. Dr. H. Muhammad Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si. dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa MUI memiliki peran sebagai mitra pemerintah dan pelayan masyarakat. Dalam ekosistem ekonomi syariah, MUI juga memiliki Dewan Syariah Nasional yang berperan mengeluarkan fatwa terkait sistem dan produk lembaga keuangan serta bisnis syariah, didukung fungsi pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Menurutnya, keberadaan BASYARNAS menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian persoalan atau sengketa yang timbul di sektor keuangan dan bisnis syariah. Karena itu, kerja sama dengan PTA Surabaya diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Ia menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut dan berharap kolaborasi ini membawa keberkahan serta manfaat bagi masyarakat.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama, BASYARNAS MUI Jawa Timur dapat menyediakan daftar tenaga profesional dan/atau mediator nonhakim yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Tenaga tersebut dapat berasal dari kalangan arbiter, akademisi, praktisi ekonomi syariah, praktisi hukum, ahli hukum Islam, mediator yang memenuhi persyaratan, ahli kewarisan, maupun profesional lain yang relevan dan tersertifikasi sebagai mediator terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup dukungan tenaga ahli dan narasumber, pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi ilmiah, lokakarya, pengembangan kapasitas, pertukaran pengetahuan dan informasi, penelitian, serta sosialisasi mengenai ekonomi syariah dan penyelesaian sengketa.
Pelibatan tenaga profesional dalam proses mediasi di lingkungan peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan penunjukan atau mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjian ini juga menegaskan bahwa kerja sama tidak mengalihkan atau mengurangi kewenangan hakim dan pengadilan, serta wajib menjaga independensi, integritas, objektivitas, profesionalitas, dan kerahasiaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan doa bersama. Setelah sambutan Ketua PTA Surabaya, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, dan Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, acara memasuki prosesi penandatanganan dokumen kerja sama oleh para pimpinan lembaga.
Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan MUI Jawa Timur dan Wakil Ketua PTA Surabaya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama serta penyerahan cenderamata dari masing-masing lembaga sebagai simbol terjalinnya hubungan dan komitmen kerja sama.
Melalui kolaborasi ini, PTA Surabaya berharap pemanfaatan data dan informasi peradilan dapat semakin optimal dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data. Di sisi lain, kerja sama dengan BASYARNAS diharapkan memperkuat dukungan tenaga profesional dan peningkatan kapasitas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan harapan Ketua PTA Surabaya agar sinergi antarlembaga tidak hanya menjadi kesepakatan di atas dokumen, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !