Pengadilan Agama Surabaya Gelar Mediasi Teleconference
Pengadilan Agama Surabaya Gelar Mediasi Teleconference
Tanggal Rilis Berita : 05 Agustus 2024, Pukul 13:18 WIB, Telah dilihat 65 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 5 Agustus 2024 - Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, diadakan sidang teleconference dengan agenda mediasi atas perkara Nomor 540/Pdt.G/2024/PA.TPI yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungpinang. Pihak tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pada sidang tersebut, pihak tergugat hadir di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

f48b57ab-c993-4fd4-9dc1-44c11b57745e

Layanan teleconference ini menjadi contoh nyata dari inovasi dalam sistem peradilan. Dengan penggunaan teknologi ini, pemohon dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang, yang seringkali menjadi kendala dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berjauhan. Inovasi ini juga membantu mempermudah proses hukum dan meningkatkan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Diharapkan seiring berjalannya waktu, penggunaan teknologi dalam sistem peradilan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat. Dengan demikian, sistem peradilan dapat mencapai keadilan yang lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh pencari keadilan.