Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi sesuai dengan surat Badan Urusan Administrasi Nomor 1170/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024. Rapat ini dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB secara virtual melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Bendahara, Kasir Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera, Sekretaris, Bendahara, Kasir Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa. Rapat koordinasi yang diadakan oleh Badan Urusan Administrasi adalah representasi dari komitmen bersama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Eddy Yuniadi, S.sos., M.M,. sekaligus membuka rapat koordinasi secara resmi. Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP sangatlah penting agar kegiatan rekonsiliasi ini nantinya akan menghasilkan laporan realisasi Penerimaan Target maupun Pagu PNBP yang akurat dan berkualitas. Agenda pertama dalam rapat tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP. Bendahara Penerimaan maupun Kasir berkewajiban melakukan Rekonsiliasi PNBP setiap bulannya. Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Agenda Selanjutnya membahas terkait Penyajian Data Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Perkara. Bendahara Penerimaan maupun Kasir masing-masing satuan kerja wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya, dan seluruh uang yang ada dalam rekening lainnya (RPL) ke dalam aplikasi SAKTI. Diharapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami yakin bahwa seluruh unsur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah yang dikelola.