Ketua PA Kab. Malang Beri Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Perkawinan Dini
Ketua PA Kab. Malang Beri Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Perkawinan Dini
Tanggal Rilis Berita : 24 Februari 2023, Pukul 10:16 WIB, Telah dilihat 12660 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 23 Februari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/132/35.07.013/2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Whats-App-Image-2023-02-23-at-5-47-49-PM

Ketua PA Kab. Malang beri penyuluhan di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama, Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, Kepala BNN, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Malang, Camat dan Kepala Desa. Ketua PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2023-02-23-at-5-48-43-PM

Masyarakat Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan materi terkait dampak dari perkawinan dini. Dalam kegiatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. 

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat. PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.