Pacitan, 07 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pacitan, Hakim Mediator H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan. Tidak hanya berhasil mendamaikan para pihak, beliau juga berhasil untuk memberikan arahan untuk mencabut perkara kedua para pihak yang bersengketa ini. Perkara ini masuk kategori dalam perkara kewarisan yang dalam hal ini bisa mempengaruhi kepada perkara-perkara yang lain guna bisa dapat bermediasi dengan berhasil. Beliau juga mengatakan bahwasannya "Semoga hal ini bisa memicu kepada para pihak-pihak yang hadir yang mempunyai sengketa yang cukup rumit dan sulit untuk ditemukan jawabannya, diharapkan bisa untuk di mediasi dahulu. Dengan harapan nantinya bisa ditemukan jawabannya dengan mencapai kesepakatan untuk damai dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perkara yang telah diajukan" tutur Hakim Mediator Pengadilan Agama Pacitan tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Pacitan juga mengapresiasi dengan adanya mediasi yang berhasil. "Para pihak yang mengajukan perkara baik itu perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, Kewarisan, Harta Bersama dan lain-lain bisa untuk di mediasi terlebih dahulu apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Semoga dengan adanya ini bisa memicu Pengadilan Agama Pacitan bisa untuk naik kelas I A dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah lama dinanti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pacitan. Amiin" ungkap Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
Para pihak disini juga mengatakan ikut senang dan bahagia dikarenakan perdamaian ini merupakan wujud cinta kasih sayang sesama keluarga. Tanpa adanya perselisisihan yang terus menerus yang bisa menimbulkan sengketa kedepannya. Kedua belah pihak juga sepakat untuk musyawarah terlebih dahulu apabila menemukan suatu permasalahan yang rumit dan sulit untuk diatasi. Bahwasannya Pengadilan Agama Pacitan juga siap untuk menjadi sarana penengah atau sebagai mediator apabila terdapat suatu permasalahan yang rumit dan bisa menyeret kepada pihak lain. Dengan harapan bisa menemukan jawaban yang bisa membuat kedua belah pihak tidak merasakan kesengsaraan akan tetapi merasakan kebahagiaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak maupun orang lainnya.