WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MEMBERIKAN PEMBEKALAN MAHASISWA IAIN PONOROGO
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MEMBERIKAN PEMBEKALAN  MAHASISWA IAIN PONOROGO
Tanggal Rilis Berita : 14 September 2023, Pukul 14:22 WIB, Telah dilihat 134 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek
14-09-23-1

Kamis, 14 September 2023, Bertempat di Ruang Media Center. Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek FAHRUDDIN, S.Ag., M.H. memberikan materi dalam rangka kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo di Pengadilan Agama Trenggalek. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 Wib, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama. Anak-anak yang mengikuti pembekalan ini juga mengikuti dengan seksama materi yang diberikan dan juga aktif dalam tanya jawab.

Pengadilan ditingkat pertama Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Trenggalek, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi  Mengadili  (Judicial  Power), yakni memeriksa  dan    mengadili  perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek.
  2. Fungsi  Pembinaan,  yakni memberikan pengarahan  di lingkungan Pengadilan Agama Trenggalek  menyangkut teknis  yustisial,  administrasi  peradilan, administrasi  umum, perlengkapan,  keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  3. Fungsi  Pengawasan,  yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat  Struktural, fungsional dan pegawai  dilingkungan Pengadilan Agama Trenggalek agar peradilan diselenggarakan  dengan  seksama dan sewajarnya  dan      terhadap  pelaksanaan administrasi  perkara  & administrasi umum.
  4. Fungsi  Nasehat,  yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi  umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis    peradilan  dan administrasi peradilan.

Materi di atas merupakan materi yang disampaikan oleh Bapak wakil Ketua, sehingga materi tersebut sangat menarik bagi mahasiswa yang sebentar lagi akan melanjutkan kejenjang tugas akhir/skripsi.

14-09-23-2

Kegiatan pembekalan mahasiswa berlangsung dengan santai, hikmat dan para mahasiswa nampak serius mengikuti pembekalan ini. Hal menarik untuk dipelajari karena menyangkut tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Melalui kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan bekal ilmu bagi mahasiswa kedepannya baik ketika masih aktif dilingkungan kampus maupun  diluar kampus nantinya. Selain itu Bapak Wakil Ketua  juga memberikan semangat dan doa bagi para mahasiswa. 

14-09-23-3