Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference Mediasi Tahap 2
Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference Mediasi Tahap 2
Tanggal Rilis Berita : 08 Agustus 2024, Pukul 10:48 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 8 Agustus 2024 - Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, diadakan sidang teleconference dengan agenda mediasi tahap 2 atas perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/PA.Plp. tertanggal 22 Juli 2024. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo, sementara pihak tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya. Sidang teleconference dimulai pukul 09.00 WITA / 08.00 WIB.

Pada sidang tersebut, pihak tergugat hadir di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Whats-App-Image-2024-08-08-at-10-45-23

Layanan teleconference ini menjadi contoh nyata inovasi dalam sistem peradilan. Dengan penggunaan teknologi ini, pemohon dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang, yang seringkali menjadi kendala dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berjauhan. Inovasi ini membantu mempermudah proses hukum dan meningkatkan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Diharapkan, seiring berjalannya waktu, penggunaan teknologi dalam sistem peradilan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat. Dengan demikian, sistem peradilan dapat mencapai keadilan yang lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh pencari keadilan.