Perjanjian Kerjasama (MoU) Resmi Dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bawean dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Perjanjian Kerjasama (MoU) Resmi Dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bawean dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Tanggal Rilis Berita : 30 Agustus 2022, Pukul 09:53 WIB, Telah dilihat 151 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bawean

Perjanjian Kerjasama (MoU) Resmi Dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bawean dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik

Stop Pernikahan Dini. Sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama Bawean dalam melakukan pencegahan pernikahan dini dan juga sebagai tindaklanjut Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan" maka Pengadilan Agama Bawean mengadakan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) akhirnya resmi terealisasi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 bertempat di Hotel Aston INN Gresik, setelah sempat tertunda beberapa minggu. Kegiatan Penandatangan MoU tersebut bersamaan dengan undangan dari Bupati Gresik dalam acara "DIALOG KEBANGSAAN PENURUNAN AKI-AKB DAN PREVALENSI STUNTING". tema yang diangkat dalam acara tersebut sejalan dengan dampak yang dapat terjadi pada pernikahan usia dini.

Pada Kegaiatan Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bawean dan Ibu dr. Mukhibatul Khusnah, M.M. selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan disaksikan juga oleh Bapak Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, SE beserta Ibu Wakil Bupati, Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd.

Maksud Perjanjian Kerjasama (Mou) tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam pemeriksaan kesehatan dan juga sebagai persyaratan dalam melakukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bawean. Para pihak akan diberikan surat pengantar ke Dinas Kesehatan terdekat, agar dapat dipastikan keadaan biologis anak yang menikah dibawah umur serta meningkatkan pengetahuan anak dan orang tua anak tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan dini tersebut.

Selain melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Pengadilan Agama Bawean juga telah melakukan Mou Dengan PC Fatayat NU Bawean dalam hal konseling bagi pihak yang melakukan dispensasi nikah. Kerjasama tersebut merupakan komitmen Pengadilan Agama Bawean untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadapa masyarakat.

(TDY)