PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN SECARA DARING
PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 23 Agustus 2024, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024. Bimtek ini diadakan melalui zoom meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dengan topik "Wakaf dalam Putusan Pengadilan." Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan baru kepada seluruh tenaga teknis mengenai ilmu wakaf dan penerapannya dalam putusan pengadilan. Melalui acara ini, peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang aspek-aspek hukum wakaf.

BIMTEK WAKAF 230824

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, YM Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau menyampaikan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara wakaf di pengadilan. Beliau juga menekankan peran penting bimbingan teknis dalam memperbarui pengetahuan dan praktik hukum yang relevan. Pembukaan ini diikuti dengan pemaparan materi yang mendalam mengenai topik wakaf dalam putusan pengadilan. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Beliau memberikan penjelasan komprehensif mengenai Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan, termasuk unsur-unsur penting dalam wakaf.

WhatsApp Image 2024 08 23 at 08.34.09

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek seperti macam-macam nazhir, pembatalan wakaf, dan descente. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan hukum wakaf dalam praktik peradilan. Diskusi dan sesi tanya jawab menjadi bagian integral dari bimtek ini, memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Narasumber menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dan memberikan panduan praktis terkait pemeriksaan sengketa wakaf di pengadilan.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Situbondo dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam penanganan kasus wakaf. Peningkatan pengetahuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara wakaf sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peserta diharapkan dapat mengimplementasikan wawasan baru untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan terkait wakaf. Kegiatan ini juga merupakan langkah penting dalam upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum. Dengan mengikuti bimtek ini, pengadilan tidak hanya memperbarui pengetahuan, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam menangani perkara dengan lebih efektif. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam pelatihan dan bimbingan teknis guna mendukung penyelenggaraan peradilan yang berkualitas.