PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente)
PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente)
Tanggal Rilis Berita : 18 Mei 2025, Pukul 12:27 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente)

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diadakan agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

image host

Pengadilan Agama Jember melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (16/05/2025). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 711/2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung di Desa Padomasan Jombang.

Setelah melakukan briefing dan doa bersama sebelum keberangkatan, sekitar pukul 08.30 WIB, tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim YM Hakim Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota YM Hakim Bapak Nasrudin dan YM Hakim Bapak Afnan Muhamidan. Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember Panitera Pengganti Ambar Budi Utomo, S.H. dan Staf Pengadilan Agama Jember. Pelaksanaan pemeriksaan dihadiri langsung oleh Perangkat Desa Setempat serta dihadiri oleh Penggugat dan tergugat yang didampingi Kuasa Hukum.

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda. Sehingga bila Majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

image host
image host

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup. Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya