DARING…PA PONOROGO MENGIKUTI BIMTEK HUKUM WAKAF
DALAM PUTUSAN PENGADILAN
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, Jumat, 23 Agustus 2024 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H, bersama Hakim, Panitera dan aparatur PA Ponorogo mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Selain melalui zoom meeting juga disiarkan live streaming melalui Badilag TV dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat pertama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Tema dalam kegiatan ini yaitu “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” dengan menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Acara dimulai pukul 08.30 dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta pembacaan do’a. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Dirjen Badilag MA RI Drs. Muchlis, S.H., M.H sekaligus membuka kegiatan bimtek secara resmi. Dalam kesempatan yang baik ini beliau mengajak kepada para hakim dan seluruh tenaga teknis pengadilan agama untuk mengingat kembali bahwa kegiatan bimbingan teknis yang kita lakukan selama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama agar seluruh aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara.
Kegiatan bimtek ini merupakan upaya berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja hakim dan aparatur pengadilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta tercptanya putusan-putusan pengadilan yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Oleh karena itu dihimbau kepada para hakim dan tenaga teknis di peradilan agama seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini serta dapat melaksanakan bukti-bukti kesungguhan yang pada setiap kegiatan bimtek tidak hanya sebagai rutinitas belaka, akan tetapi juga harus memberikan dampak yang baik dan signifikan bagi peningkatan mutu dan kualitas pekerjaan sehari-hari.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YN. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H tentang Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan. Dimulai dengan unsur Wakaf yaitu meliputi Wakif, Nazhir, Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, Peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf. Macam-macam Nazhir diantaranya: Perseorangan, Organisasi Badan Hukum. Terkait pembatalan wakaf dalam hal ini wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan (Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 20024 Tentang Wakaf). Wakaf jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Wakif tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang (Dr. Wahbah Az-Zuhaili).
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar materi Wakaf. Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan PA Ponorogo dapat semakin memperkuat kualitas dan kompetensi para Hakim serta seluruh tenaga teknis, khususnya dalam menangani perkara perkara yang berkaitan dengan hukum Wakaf. Hal ini sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (RF2)