Pada Rabu, 28 Agustus2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang, 19 mahasiswa Institut Agama Islam Bani Fattah (IAIBAFA) mengikuti pemberian materi. Adapun materi tersebut disampaikan secra langsung oleh Bapak Zahri Muttaqin, S.Ag, M.HES, selaku Panitera Pengadilan Agama Jombang. Materi yang disampaikan ialah terkait bagaimana latar belakang berdirinya Pengadilan Agama dan proses berjalannnya sidang dalam Pengadilan Agama.
Materi didahuluidengan pengenalan tentangberdirinya Pengadilan Agama. Bapak Zahri menuturkan bahwa Pengadilan Agama dahulunya berada di bawah naungan Kementerian Agama. Dikarenakan Kementerian Agama termasuk lembagaeksekutif, maka terjadilah intervensi (campur tangan) didalamnya. Pengadilan Agama juga dahulu disebut dengan Serambi Pengadilan. Hal ini karena pelaksanaan sidang dilakukan di serambi-serambi masjid. “Baru pada tahun 1989, Pengadilan Agama baru kokoh berdiri sendiri sehingga bisa mandiri dan tidak terjadiintervensi dengan Kementerian Agama.” tuturnya.
Selanjutnya ialah pemaparan mengenai Sistem Kekuasaan di Indonesia yang terbagi menjadi tiga, diantaranya Kekuasaan Eksekutif, KekuasaanYudikatif dan KekuasaanYudikatif. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan merencanakan undang-undang. SedangkanKekuasaan Yudikatif itu kekuasaan bagianmengawasi keduanya. “Pengadilan Agama itu ternasukYudikatif yang dulunyadibawah kekuasaan Kementerian Agama sehingga ada intervensi di dalamnya.” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Bapak Zahri juga secara lugas menjelaskan bagaimnaproses berjalannya siding di Pengadilan Agama. “Tahapan dalam persidangan ada 7, pada sidang pertama di lakukan upaya perdamaian atau yang biasa disebut mediasi, sidang kedua pembacaan gugatan, sidang ketiga pembacaan jawan termohon (replik dan duplik), sidang keempat pembuktian pemohon,sidang kelima pembuktian termohon dan kesimpulan, sidang keenam pembacaan putusan, dan sidang ketujuh adalam ikrar talak,” paparnya. Beliau mengajak para mahasiswa untuk aktif dan komunikatif dengan tujuan mengasah keberanian dan kedekatan antar mahsiswa dengan pihak Pengadilan Agama. Ia juga mempersilahkan para mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi bersama.
Di akhir pemberian materi Bapak Zahri memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk secara maksimal dalam mengabdikan diri kepada masyarakat. “Setiap orang yang datang ke Pengadilan Agama itu orang yang sakit secara psikis, nah inilah bagaimana caranya kita memberikan pelayanan dengan maksimal,” tuturnya. Dari penyampaian materi juga arahan tersebut semoga dapat menambah semangat mahasiswa dalam mewujudkan impiannya sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimilikinya. (hsi)