Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, bertempat diruangan khusus yang ada di lobby lantai bawah, Panitera Muda Permohonan Amrullah,S.H.,M.H., mengimplementasikan inovasi kebijakan yang dimiliki oleh PA Lumajang yaitu Inovasi Okling DeKa (Optimalisasi Konseling Dispensasi Kawin). Kegiatan Okling Deka (Optimalisas Konseling Dispensasi Kawin) dilakukan dihadapan para pihak yang akan mengajukan perkara Dispensasi Kawin (DK), yakni calon mempelai pria dan wanita beserta orang tua dari kedua belah pihak. Pada pelaksanaan optimalisasi konseling dispensasi lawin (Okling Deka) ini, Amrullah,S.H.,M.H, memberikan nasehat-nasehat kepada para pihak khususnya Calon Pengantin (Catin) Pria dan Calon Pengantin (Catin) wanita, mengenai dampak dan akibat serta resiko dari perkawinan anak. Amrullah,S.H.,M.H., Panitera Muda Permohonan PA Lumajang juga menghimbau agar permohonan dispensasi kawin kalau bisa ditangguhkan terlebih dahulu menunggu umur calon pengantin pria dan calon pengantin wanita memenuhi batas umur minimal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Panitera Muda Permohonan PA Lumajang juga memerintahkan kepada keluarga calon pengantin pria dan keluarga calon penganti wanita agar mempertimbangkan dan musyawarah terlebih dahulu serta menunda pengajuan dispensasi kawin yang akan diajukan tersebut. Permohonan bahwa jika tetap diajukan, bahwa beliau selaku Panmud Permohonan yang ditunjuk oleh Panitera, tidak dapat menjamin permohonan DK akan dikabulkan oleh Hakim. “Mohon dipertimbangkan kalau mau mengajuksn DK, mengingat usia pengantin laki-laki maupun perempuan sama-sama kurang dari ketentuan, yaitu 19 tahun,” ungkap Bapak Amrulloh. Sebelumnya, para pihak sudah diberi edukasi mengenai dampak negatif perkawinan dini melalui video yang diputar di Posbakum dan Ruang Tunggu Sidang.
Okling Deka sendiri merupakan Inovasi PA Lumajang sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak. Pada dasarnya selama undang-undang (UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan) memberi peluang kepada masyarakat untuk mengajukan DK, maka secara yuridis PA tidak boleh menolak pengajuan perkara. Apabila perkara tersebut sudah diperiksa oleh hakim, maka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun karena kemandirian seorang hakim harus dijaga. Oleh karena itu, inovasi ini adalah sebuah upaya PA Lumajang untuk menekan tingginya angka perkawinan anak melalui usaha pencegahan pendaftaran perkara DK, khususnya di Kabupaten Lumajang.
Meskipun banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, persoalan ini tetap harus kita perhatikan dan cari solusinya bersama. Beberapa dampak dari perkawinan dini ialah kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terganggunya kesehatan fisik maupun mental, kehamilan dan persalinan yang beresiko disebabkan usia ibu yang terlalu muda, serta rendahnya tingkat kesejahteraan terutama dalam bidang ekonomi. Okling Deka hadir sebagai upaya PA Lumajang yang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang termasuk kelompok rentan untuk mendapatkan hak mereka.