Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 11.30 WIB dilaksanakan Monitoring Evaluasi Kinerja Mediator yang dipimpin langsung oleh Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Bapak Panitera tersebut dihadiri Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H., Mediator, Bapak Abdul Halim, S.H.I. dan petugas PTSP, Sdra. Muhammad Wahyudi, S.H. Agenda monev tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja mediator dalam rangka meningkatkan keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Lumajang serta membahas kendala permasalahan yang dihadapi mediator.
Dalam arahannya Panitera Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan agar mediator dalam melaksanakan mediasi benar-benar maksimal dalam rangka pencapaian keberhasilan mediasi dan tetap menjunjung azas profesionalitas. “Harapan kami guna keberhasilan mediasi mohon mediasi dilaksanakan secara maksimal dan profesional”. Beliau juga mengharapkan agar kalau terjadi permasalahan dalam proses mediasi untuk tetap berkoordinasi dengan bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. menyampaikan temuan-temuan dipersidangan terkait para pihak setelah melakukan mediasi. Beliau mengharapkan apabila dalam mediasi terjadi kesepakatan maka kesepakatan tersebut sesuai kewajaran, jangan sampai ada pemaksaan kepada salah satu pihak. Mediator, Bapak Abdul Halim, S.H.I., menyatakan sanggup untuk memperbaiki kinerjanya demi kepentingan terbaik para pihak.
Menutup rangkaian monev hari ini, Panitera berpesan agar kerjasama yang sudah terjalin baik antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Lembaga Mediator tentunya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Namun demikian, monitoring dan evaluasi sewaktu-waktu akan tetap dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja mediator. Harapannya, pelayanan mediasi Pengadilan Agama Lumajang betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lumajang.