Jombang, 30 Agustus 2024
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat dilakukan di Perumahan Grand Savana Residence dengan nomor perkara 1745/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang tanggal 11 Juli 2024. Dengan Majelis Hakim Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Anggota Naharuddin, S.Ag., M.H. dan Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H serta Selaku Panitera Nurul Kumtianawati, S.H., M.H.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan syukur alhamdulilah dalam proses mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berhasil dengan kesepakatan Damai. Mediasi dengan Mediator non hakim Ibu Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.HI.,M.H.,C.M.. Sidang Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Penggugat, dengan obyek sengketa sebidang rumah tinggal. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan rumah tempat tinggal yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Arif Irfan memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (aziz)