Pemberian Materi oleh Panitera dan Kasubag PTIP kepada Mahasiswi PKL STAIM Lumajang
Pemberian Materi oleh Panitera dan Kasubag PTIP kepada Mahasiswi PKL STAIM Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 03 September 2024, Pukul 22:20 WIB, Telah dilihat 114 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pemberian Materi oleh Panitera dan Kasubag PTIP kepada Mahasiswi PKL STAIM Lumajang

Lumajang – Pada Senin 2 September 2024, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Kasubag Perencanaan IT dan Pelaporan (PTIP), Bapak Rozy Alfian Mukhtiar, S.H., M.Kn, selaku yang mewakili Sekretaris PA Lumajang, memberikan materi kepada mahasiswi PKL dari STAIM Lumajang. Materi yang diberikan yakni terkait bidang kepaniteraan dan kesekretariatan. Tepat pada pukul 11.00 WIB kegiatan tersebut dimulai. Peserta PKL antusias mendengarkan apa yang disampaikan oleh kedua pembicara di Ruang Media Center.

Dalam kesempatan ini, Panitera PA Lumajang berkesempatan memberikan materi terkait bidang tugas kepaniteraan. Sebelum menjelaskan terkait tupoksi kepaniteraan, beliau terlebih dahulu menjelaskan terkait tugas pokok dari Pengadilan Agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Peradilan Agama.

458182865-2119702645090309-142104444465852880-n

Adapun materi yang disampaikan terkait bidang kepaniteraan meliputi tugas panitera, tupoksi bidang kepaniteraan, serta pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara. Secara khusus, kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Panitera selaku pemimpin bidang kepaniteraan bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Kepaniteraan pengadilan agama sendiri terdiri atas Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Hukum.

Sehubungan dengan bidang tugas pada bagian kepaniteraan, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama agar pelaksanaan administrasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991. Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara yang meliputi 5 (lima) bidang, yaitu: pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK; pola tentang register perkara; pola tentang keuangan perkara; pola tentang laporan perkara; serta pola tentang kearsipan perkara. “Kelima pola ini adalah merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan. Apabila pola-pola ini tidak dilaksanakan secara utuh, maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik,” jelas Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H.

458200191-2119702641756976-5374655893173051254-n

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi terkait bidang kesekretariatan oleh Kasubag PTIP.  Materi yang disampaikan seputar tupoksi bidang kesekretariatan dan tugas tiap sub bagian di bagian kesekretariatan. Adapun tugas pokok sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu: melakukan urusan kepegawaian, melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/konsinyasi, serta melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan barang inventaris milik negara dan mengelola perpustakaan. Lebih lanjut, bidang kesekretariatan di lingkungan Pengadilan Agama dibagi ke dalam tiga sub bagian yakni Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan IT dan Pelaporan. Tak lupa beliau juga menjelaskan terkait struktur organisasi di PA Lumajang.