Kamis, 07 Mei 2026, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, mengikuti Pelatihan Pendidikan Filsafat dan Keadilan Hukum hari keempat. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Pelatihan diikuti dari Ruang Hakim Pengadilan Agama Situbondo dengan penuh perhatian dan kesungguhan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan wawasan hakim dalam memahami konsep filsafat hukum dan keadilan. Pelatihan berlangsung dengan tertib serta diikuti oleh peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di Indonesia. Materi yang disampaikan pada hari keempat membahas tentang Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum.

Dalam pelatihan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber Dr. H. Muhammad Busyro Muqoddas. Beliau menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai keadilan sosial dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hakim tidak hanya dituntut memahami aturan tertulis, tetapi juga harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Penemuan hukum menjadi salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh seorang hakim dalam memutus perkara. Narasumber juga memberikan berbagai contoh penerapan penemuan hukum dalam praktik peradilan. “Hakim harus mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga adil secara sosial,” ujar beliau dalam pemaparannya.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta pertanyaan terkait materi yang dibahas. Diskusi tersebut menambah pemahaman peserta mengenai hubungan antara filsafat hukum dan praktik peradilan sehari-hari. Materi tentang keadilan sosial dinilai sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum yang berkembang di masyarakat saat ini. Hakim dituntut untuk mampu mempertimbangkan berbagai aspek sosial dalam memutus perkara secara bijaksana. “Keadilan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ungkap narasumber dalam sesi diskusi.
Hakim Pengadilan Agama Situbondo mengikuti pelatihan tersebut dengan serius sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kompetensi diri. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperluas wawasan keilmuan di bidang hukum dan filsafat. Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami pendekatan yang lebih komprehensif dalam penegakan hukum. Pengetahuan tentang penemuan hukum dinilai penting untuk mendukung terciptanya putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Selain itu, materi yang diberikan juga mendorong hakim agar lebih peka terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. “Pelatihan ini memberikan banyak wawasan baru terkait makna keadilan dalam praktik peradilan,” tutur Moh. Bahrul Ulum, S.H.I.