KOORDINASI LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA (LKK) PCNU KAB. LUMAJANG DALAM RANGKA MENGENTASKAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
KOORDINASI LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA (LKK) PCNU KAB. LUMAJANG DALAM RANGKA MENGENTASKAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
Tanggal Rilis Berita : 03 September 2024, Pukul 22:26 WIB, Telah dilihat 65 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

KOORDINASI LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA (LKK) PCNU KAB. LUMAJANG DALAM RANGKA MENGENTASKAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT 

Pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, bertempat di di ruang kerja Panitera, dilaksanakan pertemuan antara Panitera PA Lumajang dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (LKK PCNU) Kab. Lumajang. Pertemuan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB itu diselenggarakan dengan maksud dari pihak LKK PCNU berkoordinasi dengan Panitera PA Lumajang terkait temuan banyaknya perkawinan tidak tercatat di Kab. Lumajang. Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd., selaku Ketua LKK PCNU Kab. Lumajang menyampaikan harapannya agar PA Lumajang dapat membantu mengentaskan perkawinan tidak tercatat di Kab. Lumajang melalui program isbat nikah.

Panitera PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. pun menyambut baik maksud dan tujuan LKK PCNU Kab. Lumajang tersebut. “Pengadilan Agama Lumajang siap membantu kegiatan isbat nikah tersebut, apalagi memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat”, ucap Panitera PA Lumajang. “Dengan adanya isbat nikah, diharapkan angka perkawinan tidak tercatat di Kab. Lumajang menjadi semakin menurun”, imbuhnya. 

458283784-2120419101685330-2839680140606839732-n

Selain itu, Ketua LKK PCNU juga menyampaikan bahwa dengan banyaknya perkawinan tidak tercatat di Kab. Lumajang sangat menyulitkan bagi warga masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi kependudukan, khususnya bagi anak-anak mereka. Oleh karena itu Pengurus LKK PCNU tergerak untuk membantu warga masyarakat yang belum mempunyai buku nikah tersebut, khususnya masyarakat desa. “Kami sudah mendata masyarakat yang belum mempunyai buku nikah di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang, dan rencananya akan kami ajukan untuk ikut program isbat nikah”. 

Menutup kunjungan Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang, Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd.  mengharapkan agar kegiatan isbat nikah ini bisa berlanjut pada tahun-tahun yang akan datang untuk mengentas perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Lumajang. Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyampaikan kepada Pengurus LKK PCNU agar membantu dan mendorong serta memberikan kesadaran kepada masyarakat agar perkawinannya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Tentunya Pengadilan Agama Lumajang tetap akan melaksanakan isbat nikah karena itu bagian dari tupoksinya untuk membantu masyarakat yang perkawinannya belum tercatat, khususnya masyarakat di Kabupaten Lumajang.

458363777-2120419098351997-1619864455400949803-n