Studi Tiru Wilayah Bebas dari Korupsi PA Tulungagung di PA Kab Malang
Studi Tiru Wilayah Bebas dari Korupsi PA Tulungagung di PA Kab Malang
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2024, Pukul 15:39 WIB, Telah dilihat 73 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 05 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kunjungan dari Pengadilan Agama Tulungagung dalam rangka studi banding Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Tim dari PA Tulungagung terdiri dari Hakim – Drs. Sanusi, Sekretaris – Alwie, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan – Ahmad Iksan, S.H., M.H., Panitera Pengganti - Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. dan Pranata Komputer – Radik Kriolampah, S.Kom. Tim dari PA Tulungagung tiba di kantor PA Kab. Malang pukul 10.00 WIB dan disambut langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., Panitera PA Kab Malang – Kholid Darmawan, S.H. dan Sekretaris PA Kab. Malang - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-13-18-30

Acara dimulai dengan peninjauan langsung terhadap sarana prasarana layanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas. Tim dari PA Tulungagung sangat antusias untuk melihat beberapa sarana disabilitas seperti guiding block yang membujur dari pintu masuk hingga halte drop zone mobil disabilitas yang terkoneksi dengan ruang posbakum, gugatan mandiri, ruang PTSP, ruang tunggu, ruang sidang, halte khusus disabilitas, toilet yang telah didesain khusus bagi penyandang disabilitas, loket khusus penyandang disabilitas, buku braile serta beberapa alat bantu seperti alat bantu dengar, tongkat dan kursi roda dan ruang sidang dilengkapi dengan inovasi disabilitas yakni ADSD (Automatic Door Sensor for Disability) dan ATR (Audio to Text Recorder). Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang Zona Integritas oleh Ketua PA Kab. Malang bertempat di ruang Ketua PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-13-18-36

Pada kesempatan tersebut, Tim dari PA Tulungagung juga meninjau inovasi yang dikembangkan oleh PA Kab. Malang diantaranya adalah Arema Plus Card, Gate System dan Mobile. Perlu diketahui PA Kab. Malang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada Tahun 2023 lalu. PA Kab. Malang telah berhasil meraih predikat WBK setelah melewati beberapa tahapan yakni Desk Evaluasi, Verifikasi Lapangan, panel final dan clearance. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi pada Lembar Kerja Evaluasi dan data dukungnya beserta Bahan Paparan dengan kondisi di lapangan.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-13-18-57

Pengadilan Agama Kabupaten Malang berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja. PA Kab. Malang berhasil meraih nilai total 92,09 dengan rincian nilai pengungkit 53,43, hasil 38,66, IPAK 4,00 dan IPKP 3,98. Nilai tersebut dikatakan memenuhi kriteria WBK dengan peringkat nomor dua dari jumlah 60 satuan kerja yang berhasil meraih predikat WBK.