Surabaya, 11 September 2024 - Pengadilan Agama Surabaya telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek perkara hak tanggungan berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Eksekusi ini dilakukan dalam perkara nomor 01/Pdt.Eks/2022/PA.Sby, setelah proses hukum mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 101 PK/Ag/2024, di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali. Eksekusi pengosongan dilakukan atas permintaan pemenang lelang (Pemohon Eksekusi) yang telah memenangkan obyek sengketa melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Surabaya.
Obyek sengketa tersebut, yang selama ini dipergunakan oleh Termohon Eksekusi dan disewakan kepada pihak ketiga, kini secara sah harus dikosongkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses hukum ini dimulai dari perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Agama Surabaya dan telah diputus pada tingkat pertama hingga akhirnya berlanjut sampai pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan PK, Pengadilan Agama Surabaya memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Obyek eksekusi pengosongan berupa Café Mazaya eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Surabaya, Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Moh. Nurholis, S.H., Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, serta dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum para pihak dan manager cafe. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar di bawah pengawasan dan pengamanan oleh Polresta Surabaya, TNI dan Satpol PP untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses eksekusi petugas Pengadilan Agama Surabaya yang sempat dihalangi oleh Ormas. Eksekusi ini mencakup pengosongan obyek yang berupa properti yang ditempati Termohon Eksekusi dan pihak ketiga yang menyewa tempat tersebut.
Seluruh proses pengosongan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan hak-hak para pihak yang terlibat. Dalam keterangannya, Pengadilan Agama Surabaya menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan dengan benar. Dimana setalah pengosongan obyek eksekusi diserahkan oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya kepada kuasa pemohon eksekusi. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan dengan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.