MANTAPKAN PENYUSUNAN SKP TAHUN 2022 PA KOTA MADIUN GELAR SOSIALISASI E-KIPER
Setelah dilaksanakan DDTK penyusunan SKP tahun 2022 dalam Aplikasi e-KIPER (Evaluasi Kinerja Pegawai Peradilan) awal, kini PA Kota Madiun kembali gelar Sosialisasi penyusunan SKP sesuai PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN pada Senin (19/12/2022). Kegiatan yang bertujuan untuk memantapkan penyusunan SKP tahun 2022 dalam aplikasi e-KIPER ini bertempat di ruang Media Center PA Kota Madiun pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A. serta diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta CPNS PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan ini selaku pembicara Pranata Komputer PA Kota Madiun Widi Tri Hananto, S.Kom. menyampaikan hasil bimtek dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya yang bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Pada tahun sebelumnya, penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan tahun ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Pranata Komputer PA Kota Madiun menambahkan tujuan dari aplikasi e-KIPER ini adalah membuat Penetapan Kinerja Pegawai (PKP) secara digital, menghubungkan database PKP ke SKP sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 dan membuat SKP tanpa input data lagi. Dilanjutkan pemaparan persiapan penggunaan e-KIPER SKP diantaranya: 1) Penginputan database SKP berawal dari data PKP bulanan. 2) Tanpa input data rutin bulanan dari PKP, SKP tidak dapat di cetak. 3) Uraian tugas yang sudah ada menunjukkan uraian pekerjaan dari kedudukan seorang PNS. 4) Uraian tugas yang muncul di aplikasi bentuknya baku dan berbeda dalam setiap uraian jabatan. 5) Target dalam uraian tugas PKP tidak harus diisi datanya apabila dalam bulan berjalan tidak ada tugas tersebut. 6) Target yang tidak terisi datanya tidak akan muncul dalam realisasi PKP. 7) Data PKP dapat dilakukan revisi apabila nilainya terlalu melebihi ekspektasi atau kurang. 8) Pencetakan dokumen PKP dalam bentuk Excel dapat dilakukan berulang-ulang.
e-KIPER (interaksi data PKP ke SKP) diawali dengan input data PKP perbulan, Data PKP akan berinteraksi dan masuk menjadi data SKP, Pembuatan SKP menggunakan Pendekatan Hasil Kerja Kuantitatif, PHK Kuantitatif digunakan di lingkungan Peradilan Agama karena sebelumnya sudah mempunyai data angka di PKP, Data PKP akan menjadi RHK (Outcome, output) kemudian RHK menjadi Rencana Aksi yang akan berkembang menjadi Pendokumentasian Kinerja. Dalam Pendokumentasian Kinerja PKP sudah lebih dulu menyediakan fasilitasnya (dalam Realisasi Kinerja PKP) berupa eviden dari setiap uraian tugas PNS
“Adapun perbedaan dalam penyusunan SKP tahun 2022 ini yakni, pimpinan unit kerja juga harus memberikan ekspektasi perilaku kepada pegawainya sesuai dengan core velues ASN BerAKHLAK yang meliputi: orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dalam penyusunan SKP tahun ini juga terdapat mekanisme feedback, dimana ketika staf di bawahnya melaporkan evidence pekerjaannya maka pejabat yang menilai harus memberikan feedback berupa rating bintang atas output yang dilaporkan.”, pungkas Pranata Komputer PA Kota Madiun.
Kegiatan ini diakhiri dengan DDTK e-KIPER yang kemudian dilakukan pengisian SKP tahun 2022 dalam aplikasi e-KIPER oleh masing-masing aparatur PA Kota Madiun secara bersama-sama.. Dengan adanya kegiatan hari ini diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat melaksanakan pengisian SKP Tahun 2022 dengan sebaik-baiknya dan maksimal.