Mengkhidmati Pelayanan Prima Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Mengkhidmati Pelayanan Prima Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Tanggal Rilis Berita : 31 Mei 2022, Pukul 15:51 WIB, Telah dilihat 131 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
269ea6e7 391e 4709 b408 a2713fc15b96

 

Angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pasca lebaran semakin meningkat. angka tersebut terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sebanyak 531 perkara gugatan cerai bagi Cerai Gugat dan cerai Talak yang terdaftar mulai tanggal 09 Mei 2022 sampai hari ini 31 Mei 2022. Kendati demikian Pengadilan Agama Kabupaten Madiun senantiasa memberikan kesan kepada para pihak yang mencari keadilan melalui pelayanan yang cepat sederhana dan biaya ringan.

b9cc8906 333a 49b0 b097 faf94d22915d

Terlihat para pihak sedang mengakses PTSP pada pukul 12.05 WIB hal tersebut merupakan bentuk pelayanan prima pada jam istrahat. Meski jam pelayanan sudah dituangkan dan ditentukan pada pukul 12.00-13.00 WIB waktu istirahat dalam SK Jam Pelayanan Oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, namun bentuk Pelayanan Prima tetap selalu diimplementasikan untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Meskipun Pengadilan Agama Kabupaten Madiun telah meraih Pelayanan Prima (*****) predikat tertinggi yang diselipkan dari Kementrian Pan RB Republik Indonesia namun demikian predikat tersebut tidaklah tersemat dalam bentuk penghargaan yang dipasang di galeri penghargaan saja namun harus dikhidmati sebagai sebuah perjuangan yang selalu senantiasa diperjuangkan.(Yus)