Peran PA Kab Malang Dalam Mencegah Perkawinan Anak di Kab. Malang
Peran PA Kab Malang Dalam Mencegah Perkawinan Anak di Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 23 September 2024, Pukul 15:04 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 23 September 2024, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Tumpang dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait baik dari Lingkup Daerah Kabupaten/Kota.

IMG-20240923-WA0007-1

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.2.1/928/35.07.308/2024 tanggal 12 September 2024 . Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program perlindungan perempuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan terutama di Kabupaten Malang. Pada kesempatan tersebut, Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang menyampaikan materi dengan judul “Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Dispensasi/Rekomendasi Perkawinan Anak”.

Ibu Hadijah menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang mengingat wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan anak. Perkawinan anak disebut menjadi salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. 

Whats-App-Image-2024-09-23-at-14-18-32

PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka perkawinan anak atau dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.