Wujudkan Peradilan Inklusif Berkualitas, PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional Disabilitas
Wujudkan Peradilan Inklusif Berkualitas, PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional Disabilitas
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2024, Pukul 14:52 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Wujudkan Peradilan Inklusif Berkualitas, PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional Disabilitas

Lumajang – Dalam rangka mewujudkan Peradilan Inklusif di Indonesia, PA Lumajang mengikuti Seminar Nasional Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum pada Selasa 24 September 2024 pukul 09.00 WIB. Acara ini diadakan oleh Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia secara daring melalui zoom. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua PA Lumajang Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Panitera Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Sekretaris Bapak Achmad Chozin, S.H., dan Panitera Pengganti Ibu Hana Nurul Khoironi Andritama, S.H.

WhatsApp Image 2024 09 24 at 10.55.28 AM

Seminar ini didasarkan pada Surat Undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2044/DJA.3/HM1.1.1/IX/2024 tanggal 20 September 2024 atas tindak lanjut dari Surat Direktur SIGAB Nomor 220/SIGAB-EXT/IX/2024 tanggal 12 September 2024. SIGAB Indonesia bekerja sama dengan Staf Presiden RI menyelenggarakan acara ini sebagai bagian upaya mensosialisasikan peradilan inklusif di Indonesia serta mengkampanyekan akses peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut menjadi perhatian penting karena berdasarkan catatan SIGAB Indonesia, setiap tahunnya rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus penyandang disabilitas berhadapan hukum.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian sambutan Direktur SIGAB Indonesia Bapak M. Joni Yulianto. Dalam sambutannya beliau menekankan penguatan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan keadilan yang inklusif. Beliau menyampaikan rasa bangga atas komitmen bersama Mahkamah Agung RI yang telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada 4 badan peradilan dibawahnya. “Harapannya semoga seminar ini menjadi momentum untuk terus menyegarkan semangat kita bersama untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan adalah juga inklusif dan accessable bagi penyandang disabilitas dan untuk terus mewujudkan kesetaraan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya”, tutup beliau.

WhatsApp Image 2024 09 24 at 9.31.56 AM 1

Selanjutnya, sambutan dari Deputi V Kantor Staf Presiden RI Bapak Prof. Dr. Romadi Ahmad. Beliau menyampaikan bahwa untuk memperjuangkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, terdapat hambatan-hambatan yang terjadi. Pentingnya perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas, regulasi yang mendukung, dan ketersediaan fasilitas fisik bagi penyandang disabilitas dapat mengatasi hambatan-hambatan tersebut. “Mudah-mudahan acara ini bisa bermanfaat untuk penghormatan HAM untuk mewujudkan akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas”, tegas beliau.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator. Adapun materi yang dipaparkan dalam seminar ini, disampaikan oleh Ibu AKBP Ema Rahmawati (Kepala Unit PPA Bareskrim Polri), Ibu Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus MA RI), Bapak Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI), dan Ibu Purwanti (Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia). Semua materi dipaparkan dengan baik dan jelas.

WhatsApp Image 2024 09 24 at 10.55.28 AM 1

Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus MA RI) dalam paparannya menyampaikan bahwa MA telah berupaya mewujudkan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Diantaranya adalah penyederhanaan prosedur, penyediaan bantuan hukum penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, ketepatan waktu dan efisiensi, penggunaan teknologi dan akses online serta pembuatan aturan tentang pedoman mengadili, prinsip dan etiket dan layanan peradilan bagi penyandang disabilitas. Semuanya diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Setelah pemaparan materi inti tersebut, moderator membuka sesi diskusi dan tanya-jawab. Seluruh peserta tampak antusias dalam seminar ini. Diketahui kegiatan ini juga diikuti oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, Organisasi Disabilitas, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Layanan Bantuan Hukum.

WhatsApp Image 2024 09 24 at 9.31.56 AM