Lumajang – Pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2024, Pengadilan Agama Lumajang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara Kewarisan Nomor: 1361/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, hadir Majelis Hakim yang terdiri dari YM Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., YM Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H., dan YM Dra. Siti Muarofah Sa`adah, S.H., beserta Panitera Pengganti Amrulloh, S.H., M.H. "Kegiatan Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di desa Oro-oro Ombo, Kec. Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, objek sengketa berupa 4 kendaraan bermotor", ungkap pak Amrullah.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau Majelis Hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan. Kegiatan ini dimulai dengan penjelasan oleh YM Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., mengenai agenda pemeriksaan setempat dan tujuan kegiatan tersebut kepada seluruh pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan setempat ini sangat penting karena menjadi bagian dari alat bukti yang dapat memperkuat atau melemahkan argumen masing-masing pihak yang bersengketa.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap objek-objek sengketa yang diawali dengan mengecek batas-batas wilayah objek sengketa, kemudian luas dan ukuran bidang objek sengketa. Pengecekan objek tersebut dilakukan untuk mengetahui dengan pasti lokasi dan posisi objek sengketa. Setelah objek sengketa selesai dicek dan diperiksa, Majelis Hakim akan menggunakan hasil pemeriksaan setempat tersebut untuk dijadikan dasar keyakinan hakim dalam memberikan putusan.
Dengan adanya pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi riil dari objek sengketa, sehingga putusan yang diambil nantinya diharapkan lebih akurat dan adil. Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga dapat membantu mengurangi potensi kesalahan atau kekeliruan dalam proses penilaian bukti yang diajukan selama persidangan di pengadilan. Dengan demikian, pemeriksaan setempat ini tidak hanya berfungsi sebagai prosedur formalitas, tetapi juga sebagai langkah penting dalam menjamin tercapainya keadilan yang objektif dan transparan.