Pa-ngawi.go.id, Ngawi – Rabu (01/11), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi. Kali ini sosialiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tersebut tidak bertemakan pendidikan, media pembelajaran, kurikulum atau sejenisnya, namun tentang perceraian. Sosialiasi yang diselenggarakan di gedung PGRI Ngawi Jl. Ir. Soekarno Ngawi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan pembinaan menekan angka perceraian ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2023. Kurang lebih 190-an peserta mengikuti pembinaan ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Sumarsono, S.H., M.Si mengatakan peserta merupakan perwakilan kepala sekolah dari tiap koordinator sekolah dasar di Ngawi. “kami buat bertahap dari instansi tingkat dasar dahulu, nanti Insya Allah bertahap” ujarnya. Angka perceraian di tahun 2023 yang masih saja ada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi ini membuat pihaknya menyelenggarakan sosialisasi semacam ini. Sumarsono menambahkan kegiatan ini rencana akan dijadikan program resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi kedepannya.
Sebagai narasumber atau pembicara ialah Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Dr.Muh. Nasikhin, S.H.I, M,H. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara perceraian bagi yang beragama Islam. Pembicara yang pernah meraih Hakim Mediator terbaik tersebut menyampaikan materi sekitar 1 (satu) jam dengan materi sesuai bagi ASN dengan sesi tanya jawab. “Harapan Pengadilan Agama Agawi juga, setelah adanya program Pak Kadin (Kepala Dinas) ini, lebih menekan angka perceraian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi” ujar pembicara.
Salah satu peserta sosialisasi Warsidi mengungkapkan, adanya calo-calo yang mengurus kemudahan dalam perceraian di desanya. Tanggapan pembicara bahwasanya Pengadilan Agama Ngawi anti calo, anti pungli dan anti gratifikasi. Sehingga tidak adanya calo, proses berperkaranya sudah mudah dan murah, kecuali kuasa hukum yang memang sudah ada hukumnya. Info biaya, info cara berperkara dan info apa saja yang berkaitan dengan Pengadilan Agama Ngawi juga dapat dilihat di website Pengadilan Agama Ngawi, Jelas pembicara Doktor Muh. Nasikhin siang itu. (red.budi)