PA Ponorogo ikuti Sosialisasi Terobosan Baru Mahkamah Agung terkait Penyelesaian Perkara Elektronik
PA Ponorogo ikuti Sosialisasi Terobosan Baru Mahkamah Agung terkait Penyelesaian Perkara Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2024, Pukul 09:25 WIB, Telah dilihat 69 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Surabaya – Humas, bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City, PA Ponorogo mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali secara Elektronik dan Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara pada Mahkamah Agung, Selasa (11/06/2024). Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua, Panitera dan Operator SIPP seluruh satker se PTA Surabaya, PTA Yogyakarta, dan PTTUN Surabaya. Dari PA Ponorogo diikuti oleh Ketua – Zainal Arifin, Panitera – Moh Daroini dan Operator SIPP – Muh. Basuki Kurniawan turut serta hadir dalam sosialiasi ini.
 

Whats-App-Image-2024-06-12-at-09-16-06

Kegiatan dibuka oleh secara langsung oleh Heru Pramono selaku Panitera Mahkamah Agung RI. Beliau juga memaparkan sejumlah kebijakan terbaru terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Diantaranya terkait Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik, Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan dan Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Selain itu Panitera MA menekankan bahwa Quality Control perlu dalam Pengajuan Kasasi / PK elektronik. “Quality Control dilakukan oleh Panitera Pengadilan Tk Pertama yang  bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum”, tegasnya.
 

Whats-App-Image-2024-06-12-at-09-16-16

Lebih lanjut Panitera Muda Perdata Kepaniteraan pada Mahkamah Agung menjelaskan terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Kasasi/PK. Kepatuhan terhadap SEMA 1 tahun 2014 menurutnya masih rendah. Pasalnya menurut hasil survey terhadap sampel 2165 berkas pada tujuh Kepaniteraan Muda Perkara di MA pada periode 2021-2022 memberikan informasi bahwa permohonan kasasi/PK yang memenuhi syarat Kelengkapan sebanyak 1514 perkara (69,95%) sedangkan sisanya tidak memenuhi. Sehingga perlu dilakukan quality control terhadap beberapa hal antara lain: pengiriman dokumen elektronik harus lengkap, dokumen yang dikirim harus benar, format dokumen tidak sesuai, dll.
 

Whats-App-Image-2024-06-12-at-09-16-12

Pada Sesi terakhir pemaparan teknis pengajuan Upaya Kasasi/PK di Aplikasi SIPP versi 5.5.0. oleh Tim pengembang Mahkamah Agung. Salah satu tim pengembang – Ikhwanul Dawam mengungkapakan per tanggal 10 Juni 2024 terdapat 22 perkara yang telah melakukan kirim Kasasi/PK via SIPP. “SIPP versi 5.5.0 ini telah terintegrasi dengan Aplikasi SIAP MA sehingga dapat mengurangi penggunaak kertas dan efisiensi SDM”, paparnya. Tambahnya bahwa Aplikasi Ecourt Kasasi / PK akan tersedia pada bulan Agustus tahun 2024. i-1
 

Whats-App-Image-2024-06-12-at-09-16-06-1