Optimalisasi Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, PA Lumajang Berkoordinasi dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang
Optimalisasi Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, PA Lumajang Berkoordinasi dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 04 Oktober 2024, Pukul 15:50 WIB, Telah dilihat 134 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Optimalisasi Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, PA Lumajang Berkoordinasi dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang

Pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Achmad Chozin, S.H. berkunjung ke Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang dalam rangka berkoordinasi untuk optimalisasi panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang disambut oleh Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang, Bapak Eki Kesuma di ruang kerjanya. Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang memperkenalkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang yang baru bertugas 3 (tiga) bulan di PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H.

Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Achmad Chozin, S.H. menyampaikan maksud kedatangannya bersama Panitera untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang selama ini sudah berjalan baik. Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang. Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang mempersilahkan Bapak Panitera menyampaikan temuannya terkait pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

WhatsApp Image 2024 10 04 at 2.10.44 PM

Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik, dimana terkait panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dilakukan oleh Pos Indonesia bagi Tergugat/Termohon yang tidak diketahui atau tidak mempunyai alamat elektroniknya. Oleh karena itu, tentunya panggilan dan pemberitahuan tersebut harus bisa dimaksimalkan dalam pelaksanaannya. Ada temuan terkait pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat selama ini yaitu belum adanya foto orang yang menerima panggilan atau pemberitahuan tersebut.

Selanjutnya Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang, Bapak Eki Kesuma menyampaikan terkait temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Beliau menyampaikan akan langsung menyampaikannya kepada petugas terkait. “Sebenarnya foto penerima surat tersebut sudah ada dalam aplikasi tracking kami” tambah Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang. Lalu menutup rangkaian pertemuan tersebut, telah disepakati oleh Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang untuk selanjutnya di setiap panggilan dan pemberitahaun melalui surat tercatat akan dilampirkan foto orang yang menerimanya.

WhatsApp Image 2024 10 04 at 2.11.08 PM