Kediri, 7 Oktober 2024 – Mahkamah Agung (MA) RI hari ini (Senin, 7/10) menyelenggarakan Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang juga dihadiri seluruh perwakilan Juru bicara pengadilan dari seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I, M.H.I didampingi seluruh Hakim mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di Media Center tepat pukul 13.00 WIB. Tujuan utama adanya audensi ini adalah untuk memperkuat prinsip independensi lembaga peradilan melalui komunikasi dan kolaborasi lintas lembaga.
Malalui audiensi dan menjalin komunikasi antara lembaga peradilan, Pimpinan MA RI ingin memastikan setiap gerak dan langkah para aparatur peradilan di bawah MA sesuai dengan visi-misi dan program yang dilaksanakan MA. Kegiatan ini juga didasari pada adanya gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang mengadakan gerakan Cuti Bersama guna memperjuangkan independensi lembaga peradilan. Salah satu isu yang dibangun adalah peningkatan kesejahteraan hakim yang "diabaikan" pemerintah selama 12 tahun. Selain itu, dibahas pula upaya peningkatan profesionalisme dan integritas Juru bicara sebagai representasi pengadilan di mata publik.
Menggaungkan usulan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 menjadi bahan diskusi utama antara SHI dengan Pimpinan MA. Usulan ini khususnya menyentuh perubahan pada aspek gaji pokok dan tunjangan hakim serta pengaturan keuangan lainnya yang mengatur lembaga peradilan di bawah MA. Tunjangan hakim merupakan elemen penting untuk menjamin independensi dan kualitas kinerja para hakim. Dalam diskusi, para peserta juga menyoroti urgensi memperbarui kebijakan ini agar sesuai dengan tantangan dan kebutuhan sistem peradilan yang terus berkembang di Indonesia.
Proses perubahan PP 94/2012 ini telah berjalan sejak 18 April 2023, ketika Ketua MA secara resmi mengajukan usulan perubahan tersebut kepada Presiden RI. Sejak saat itu, berbagai tahapan telah dilalui, termasuk koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perubahan yang diajukan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para hakim serta lembaga peradilan secara keseluruhan. Harapan besar tertuju pada percepatan pengesahan usulan perubahan ini.
Pada 3 Oktober 2024, telah diadakan pertemuan lanjutan yang membahas perkembangan terbaru terkait usulan perubahan ini. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MA (Bidang Non Yudisial), YM Dr. Suharto, S.H., M.H., memberikan arahan agar proses harmonisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dapat dipercepat. Arahan ini menjadi titik penting dalam proses finalisasi usulan tersebut agar segera dapat diimplementasikan, mengingat pentingnya pengaturan keuangan yang memadai untuk mendukung tugas-tugas hakim di Indonesia.
Di sisi lain, Dr. Hermin yang turut hadir dalam audiensi ini kepada Tim Media PA Kota Kediri menyatakan terus memantau perkembangan mengenai usulan perubahan PP 94/2012 yang diajukan MA tersebut. Beliau menyatakan "Optimalisasi peran aparatur peradilan, khususnya Hakim dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sangat besar. Karena Hakim adalah garda utama penegakan hukum di pengadilan". Beliau juga menambahkan bahwa menjaga sinergitas setiap program lembaga peradilan di tingkat pertama dan banding dengan program MA harus terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna memastikan independensi dan profesionalitas layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terwujud.