Selasa, 08 Oktober 2024. Pengadilan Agama Kabupaten Malang ikuti kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Triwulan III dan Pelaksanaan PIPK Tahun 2024. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Surat Undangan Nomor: 1530/BUA.3/KU2.2/X/2024, undangan ini bersifat terbatas. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB – selesai yang dihadiri secara virtual, bertempat di Media Center PA Kab. Malang.
Hadir pada kegiatan virtual ini Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. selaku Sekretaris PA Kab. Malang, Buyung Tumanggor, S.Kom. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan, Junaidi Syampurno, S.H. selaku Kasubbag PTIP, Hera Nurdiana, S.H., M.H. selaku Bendahara Pengeluaran, Dhimas Adityarahman P, S.Ak. selaku Staff Perencanaan dan Basori selaku Operator Keuangan. Kegiatan di buka oleh pembawa acara dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, selanjutnya pembacaan do’a dan sambutan pembukaan dari Bapak Edi Yuniadi selaku Kepala Biro Keuangan BUA MA RI. Pada sambutannya beliau menyampaikan “Kami berharap Bapak/Ibu menyimak dengan seksama materi yang dipaparkan agar dapat dicerna dan menjadi petunjuk kita dalam menyusun Laporan Keuangan dan pelaporan PIPK bisa dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dengan tepat dan akurat”.
Narasumber pada kegiatan kali ini adalah DJPB Kementerian Keuangan, Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung Republik Indonesia. Materi pertama yang di sampaikan yaitu terkait Konsolidasi Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga, dan dilanjutkan penyampaian materi PIPK Tahun 2024 dan teknis pengisian Kertas Kerja PIPK Tabel A, B, C, D, dan E serta Laporan Hasil Penilaian PIPK. Acara ditutup dengan diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi satuan kerja untuk bertanya secara langsung kepada narasumber dan meminta solusi terkait kendala-kendala yang dialami.
Dengan adanya kegiatan Konsolidasi ini, di harapkan Laporan Keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diharapkan dengan penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen keuangan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, dan berintegritas.