Rabu, 09 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Wakil Ketua PA Kab Malang - H.A. Zahri, S.H., M.H.I. Acara ini dimulai pukul 07.30 WIB bertempat di Media Center dan diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan PA Kab. Malang baik dari Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Pegawai Pelaksana Kepaniteraan.
Monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan dengan efisien, sesuai dengan prosedur hukum, dan mencapai hasil yang adil serta sesuai dengan ketentuan. Perkara yang ditangani diantaranya adalah perceraian, warisan, wakaf, zakat, dan perkara lain yang diatur oleh hukum Islam. “Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan di PA Kab. Malang lebih transparan, efisien, dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan”, ujar Ketua PA Kab. Malang.
Beberapa hal yang dimonitoring dan evaluasi yakni pemantauan proses persidangan, pengelolaan administrasi perkara, efektivitas mediasi, kepuasan pengguna layanan pengadilan dan optimalisasi aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan E-Court. Pemantauan proses persidangan dilakukan terhadap seluruh tahapan proses perkara, mulai dari pendaftaran hingga putusan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan prosedur serta memastikan bahwa perkara diselesaikan dalam waktu yang wajar sesuai standar yang telah ditetapkan.
Monitoring juga melibatkan survei kepuasan pihak berperkara terkait layanan yang mereka terima di Pengadilan. Hal ini mencakup bagaimana pelayanan, kemudahan akses informasi, serta proses persidangan. Selain itu juga dievaluasi kepatuhan dan kelengkapan pengisian dokumen di SIPP serta pengelolaan administrasi perkara. Selain kegiatan monitoring dan evaluasi ini, juga dilaksanakan pengawasan bidang yang dilaksanakan secara berkala tiap triwulan oleh Hakim Pengawas Bidang terhadap bidang-bidang dibawahnya, diantaranya adalah manajemen peradilan dan pelayanan publik, administrasi perkara dan administrasi persidangan.