Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang menerima kunjungan dari Kapolsek Sukodono AKP Ernowo, S.H. pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Ruang Ketua. Ketua Pengadilan Agama Lumajang Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat HidayaT HS, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. serta Sekretaris Bapak Achmad Chozin, S.H. menyambut baik kunjungan ini. Dalam kesempatannya, Kapolsek Sukodono menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sebagai jalinan sinergi dan merupakan bagian persaudaraan dalam menjalin silaturahmi antar instansi.
Selain silaturahmi, AKP Ernowo, S.H. juga menyampaikan komitmennya untuk turut serta menjamin keamanan dalam persidangan. Hal tersebut menyusul adanya sederet kasus contempt of court di Indonesia, yang salah satunya terjadi pada hakim Pengadilan Agama Lumajang tahun 2022 silam. Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Lumajang sangat berterima kasih dan mendukung komitmen tersebut. Beliau mengungkapkan hal tersebut merupakan bukti keterlibatan aparat penegak hukum dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya dalam memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Tak hanya itu, komitmen tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Pengadilan Agama Lumajang dan Polsek Sukodono Lumajang dalam menekan angka contempt of court. Contempt Of Court sendiri merupakan perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang mengungkapkan harapannya semoga sinergi ini tetap terjaga dan terus dipertahankan. “Sinergi ini seyogyanya terus dipertahankan, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana yang kondusif selama persidangan”, imbuh Bapak Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H.
Diketahui bahwa pengunjung sidang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan para pihak ataupun majelis hakim. Membawa senjata tajam, senjata api, benda tajam, bahan peledak, peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang tidak diperkenankan. Disamping itu, pengunjung dilarang membuat kegaduhan dan keributan, baik didalam maupun diluar ruang sidang. “Apabila terdapat ancaman ataupun hal yang membahayakan keselamatan para pihak ataupun majelis hakim, kami siap meluncur ke TKP dengan anggota”, pungkas Kapolsek Sukodono.