Sidang Virtual Memberikan Kemudahan Kepada Para Pencari Keadilan
Sidang Virtual Memberikan Kemudahan Kepada Para Pencari Keadilan
Tanggal Rilis Berita : 09 Oktober 2024, Pukul 15:02 WIB, Telah dilihat 82 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Malang menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Permohonan Perwalian. Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama Amuntai dalam pelaksanaan sidang permohonan perwalian anak pada siang ini, Selasa, 08 Oktober 2024. Bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Malang, sidang dimulai pukul 13.30 WIB.

Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah permohonan perwalian nomor perkara 430/Pdt.P/2024/PA.Mlg. Dan pada persidangan kali ini dengan agenda pembuktian Pemohon. Diketahui Pemohon berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur sedangkan Saksi Pemohon berdomisili di Banjarmasin dan Amuntai, Kalimantan Selatan.

Persidangan teleconference kali ini, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES. sebagai Hakim Anggota serta Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti. “Bayangkan jika kita harus menghadirkan para pihak berperkara secara langsung. Berapa kira-kira biaya, waktu serta tenaga yang dikeluarkan. Namun dengan adanya fasilitas persidangan virtual sepeti ini, kita bisa memangkas itu semua, sehingga sidang virtual akan sangat bermanfaat bagi bagi masyarakat pencari keadilan.” jelas Ketua Pengadilan Agama Malang.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Sidang virtual adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan dari Pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan yang terpisah oleh jarak. Pelaksanaan sidang melalui teleconference merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Malang dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan.