Rabu, 09 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Pengenalan Fitur Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada E-BIMA. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan – Junaidi Syampurno, S.H., Penelaah Teknis Kebijakan - Dhimas Adityarahman Pamungkas, S.Ak. dan Operator Keuangan – Nabila Ghina Nugraha, A.Md.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 1530/BUA.3/KU2.2/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024. Acara tersebut juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Mahkamah Agung RI baik dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dimulai dengan pengenalan menu dan fitur PIPK yang ada pada aplikasi e-BIMA.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar seluruh satuan kerja lebih pro aktif dalam melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung”, ujar narasumber. PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Penginputan PIPK pada e-BIMA bisa dilakukan pada menu dokumen sentral menggunakan akun penerap.
Pada aplikasi e-BIMA juga bisa mengecek evaluasi dari Mahkamah Agung sebagai pusat dari seluruh satuan kerja. Setiap satuan kerja bisa mengisi link pada surat dan akan terkoneksi dengan akun e-BIMA. Mahkamah Agung akan melakukan pengecekan berkala pada setiap satuan kerja yang sudah mengirim dokumen PIPK. Dengan adanya fitur PIPK pada aplikasi e-BIMA ini diharapkan dapat mempermudah Mahkamah Agung untuk melakukan kontrol, monitoring dan evaluasi setiap satuan kerja serta dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Mahkamah Agung RI.