img-logo img-logo
Wujudkan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Di Luar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Lumajang Berkoordinasi Dengan Kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang
Wujudkan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Di Luar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Lumajang Berkoordinasi Dengan Kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 10 Oktober 2024, Pukul 14:05 WIB, Telah dilihat 149 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Wujudkan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Di Luar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Lumajang Berkoordinasi Dengan Kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang

Pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.30 WIB, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Achmad Chozin, S.H. berkunjung ke Kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang dalam rangka berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang isbat nikah di luar gedung Pengadilan Agama. Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang disambut oleh Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang, Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd. Beliau menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang di Kantor PCNU Kabupaten Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 2.01.30 PM 1

Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Achmad Chozin, S.H. menyampaikan maksud kedatangannya bersama Panitera untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang isbat nikah yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Lumajang. Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang, Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd. menyampaikan memang rencana semula pelaksaaan sidang isbat nikah tersebut akan dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Lumajang, namun melihat tempat yang kurang memadai, maka pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut akan diadakan di Kantor Baznas Kabupaten Lumajang. Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd. menyampaikan bahwa sudah ada 30 perkara yang akan diikutkan pada pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut, sekarang masih proses pemberkasan.

Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama dapat mengadakan sidang di luar gedung pengadilan dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Sidang di Luar Gedung Pengadilan harus tetap dilaksanakan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya. “Perkara yang disidangkan khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah dan/atau bersifat sederhana, seperti perkara isbat nikah” tambah Panitera. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini masih disusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. “Sidang isbat nikah terpadu ini akan melibatkan Pengadilan Agama Lumajang dan Kementerian Agama Kabupaten Lumajang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, sehingga pada hari itu masyarakat yang isbat nikahnya dikabulkan akan langsung mendapat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah, KTP, KK, bahkan bisa sekalian dengan Akta Kelahiran Anak” kata Panitera.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 2.01.31 PM

Akhir pertemuan tersebut, telah disepakati antara Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah akan dilaksanakan di Kantor Baznas Kabupaten Lumajang. Pelaksanaannya diperkirakan pada bulan November 2024, paling lambat di awal bulan Desember 2024. Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang, Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd. berharap kedepannya dapat dilibatkan pada kegiatan sidang isbat nikah terpadu.