PA Malang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Harta Bersama
PA Malang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 16 Oktober 2024, Pukul 15:23 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Malang kembali melaksanakan Descente atau biasa disebut sebagai Pemeriksaan Setempat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada perkara Harta Bersama nomor 822/Pdt.G/2024/PA.MLG. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Majelis Hakim datang ke lokasi objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh H. Achmad Suyuti, M.HES., Drs. Wanjofrizal, M.H., dan Nur Amin, S.Ag., M.H. selaku Majelis Hakim dan dibantu oleh Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. sebagai Panitera Pengganti. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek harta bersama. Dalam Pemeriksaan setempat di lokasi objek harta bersama tersebut dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Penggugat, Tergugat serta perwakilan dari Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang. Pelaksanaan pemeriksaan setempat diawali dengan Pembukaan Sidang pemeriksaan setempat. Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa.

Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak yang terletak di Kota Malang dan Kabupaten Blitar. Pada pemeriksaan setempat kali ini, pemeriksaan difokuskan pada sejumlah objek harta bersama tidak bergerak meliputi 3 bidang tanah dan bangunan dan sebuah bangunan bedak yang terletak di wilayah Kelurahan Kotalama, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang. Pelaksanaan pemeriksaan setempat atas objek sengketa harta bersama perlu dilakukan Majelis Hakim untuk mendapatkan kejelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek harta bersama tersebut. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan Kembali ke kantor Pengadilan Agama Malang. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.