Lumajang – Pada hari Jumat 18 Oktober 2024 telah diadakan Seminar Nasional Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom meeting. Seminar ini merupakan kerja sama dari berbagai instansi yakni HISSI, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta kerja sama dengan sponsor yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kegiatan ini juga didukung oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Lumajang, kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag, M.H., M.HES., para Hakim, dan Panitera Muda Permohonan. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne HISSI. Acara dilanjutkan dengan laporan dari panitia penyelenggara dan sambutan-sambutan.
Pada kesempatan ini, Ketua Umum MPN-HISSI, Prof. Dr. KH. M. Amin Suma, S.H. M.A., M.M turut hadir menjadi keynote speaker. Beliau menyinggung mengenai peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai masalah syariah di Indonesia. Beliau juga secara khusus menyinggung mengenai penyelesaian sengketa kepailitan syariah yang masih menjadi perdebatan. “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sumbangsih nyata untuk kemajuan peraturan peraturan perundang-undangan, baik yang berbasis syariah maupun non-syariah,” pungkasnya.
Seminar ini dilatarbelakangi oleh isu kepailitan syariah yang masih terus diperbincangkan hingga saat ini. Sebagaimana yang kita tahu, kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Namun kepailitan syariah sebagai bagian dari sengketa ekonomi syariah seringkali masih ditangani Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Untuk menjawab permasalahan ini, dihadirkan narasumber-narasumber yang merupakan pakar dari permasalahan yang dibahas.
Adapun empat materi yang menjadi pembahasan dalam seminar kali ini yaitu:
1. Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah di Pengadilan Agama yang disampaikan oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag;
2. Selayang Pandang Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah (Prospek Kompetensi Pengadilan Agama) yang disampaikan oleh Drs. Zafrullah Salim, M.H. selaku Pakar Hukum Kepailitan dan Kepailitan Syariah;
3. Isu-isu Kesyariahan dalam Kepailitan yang disampaikan oleh AH. Azharudin Lathif M.Ag., M.H. selaku Direktur DSN-MUI Institute; dan
4. Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas yang disampaikan oleh Muhammad Rifqi, S.E., Mim, Ph.d. selaku Research Analyst Lembaga Penjamin Simpanan.
Pada kesempatan ini Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI sebagai Tim Penyusun UU Kepailitan juga menyampaikan tanggapannya terkait kewenangan mengadili kepailitan pada lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI menyebutkan bahwa dari segi kewenangan tidak ada perbedaan ataupun friksi, baik Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Mahkamah Syariah sepakat bahwa terkait penyelesaian ekonomi syariah diselesaikan oleh Pengadilan Agama, termasuk dalam hal kepailitan syariah. Namun yang menjadi permasalahan terletak pada penyelesaian terhadap permasalahan kreditur baik lembaga keuangan syariah maupun konvensional di mana kita tidak dapat memilah-milah bahwa kepailitan itu hanya diselesaikan pada Pengadilan Agama saja. Acara dilanjutkan dengan diskusi antar narasumber dan Ditjen Badilag. Kemudian acara ditutup dengan pemberian cinderamata dan sertifikat kepada narasumber oleh Ketua Umum MPN-HISSI.