Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan
Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2024, Pukul 14:47 WIB, Telah dilihat 84 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan

Lumajang - Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi. Acara yang berlangsung selama satu jam yakni mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB secara daring di Media Center. Dengan mengusung tema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan, acara ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Lumajang dan diikuti oleh 36 satker lain di Jawa Timur.

WhatsApp Image 2024 10 22 at 1.48.06 PM

Hadirnya Kopi Giras ini merupakan inisiasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menggali aspirasi. Selain itu juga bisa menjadi ajang penyampaian kebijakan pimpinan kepada seluruh satker yang ada di Jawa Timur. Masih hangat menjadi pembicaaan bersama terkait Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan diangkat menjadi pembahasan kali ini. Juru Sita adalah petugas yang bekerja membantu kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan. Jurusita/Jurusita Pengganti juga berperan sebagai penegak upaya paksa yang bertanggungjawab kepada dan berada di bawah koordinasi Panitera.

WhatsApp Image 2024 10 22 at 1.48.09 PM

Narasumber Kopi Giras kali ini adalah Bapak Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTA Surabaya dan Bapak Rusli, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya. Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti adalah melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang Undang. Menjalankan tugas Jurusita/Jurusita Pengganti harus mematuhi kode etik yang berlaku. Jurusita/Jurusita Pengganti harus bisa mengatur jadwal penyampaian pemanggilan dengan jeda waktu panggilan yang dituangkan dalam Berita Acara panggilan/relaas secara resmi dan patut. Disamping itu harus tahu dan lihai tentang jaringan yang menjadi lintas tugas penghubung pada Perangkat Desa, Lurah, RT/RW setempat dan media massa. Kemudian apabila perkara dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim, maka Jurusita bertugas memberitahukan isi Putusan kepada pihak-pihak dan setelah 14 (empat belas) hari setelah Putusan yang di jatuhkan diberitahukan (inkracht van gewijsde).

WhatsApp Image 2024 10 22 at 1.48.07 PM

Acara ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan merupakan kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi dan, mengidentifikasi kendala yang ada. Acara diakhiri dengan Ngopi Bersama secara daring dan bersama-sama membaca Hamdalah.