img-logo img-logo
Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Verifikasi Data Isbat NIkah di Kantor MWCNU Palengaan
Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Verifikasi Data Isbat NIkah di Kantor MWCNU Palengaan
Tanggal Rilis Berita : 20 November 2025, Pukul 11:26 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Verifikasi Data Perkara Isbat Nikah di Kantor MWCNU Palengaan pada hari Kamis (20/11/2025).  Layanan ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Pamekasan yang diberi nama Inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (PINTAR PAS). Verifikasi berkas dilakukan bertujuan untuk akurasi data dalam proses pendaftaran permohonan itsbat nikah.

">

b

Hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Panitera – Bapak Muhammad Ali said, S.H.I., M.H., dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Turut Hadir juga beberapa Perangkat Desa dan Masyarakat sekitar Kecamatan Palengaan. Dalam kegiatan tersebut juga ada beberapa layanan yang di lakukan oleh Pengadilan Agama Pamekasan diantaranya Informasi Perkara dan Pendaftaran Perkara.

">

c

Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah kecamatan Palengaan. Masyarakat yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti di kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Kedatangan dari Tim Pengadilan Agama Pamekasan disambut baik oleh masyarakat Kecamatan Palengaan. 

">

a

Setelah kegiatan ini selesai, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menyampaikan “Alhamdulillah verifikasi berkas data Isbat Nikah di Kantor MWCNU Palengaan berjalan lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat sekitar Kecamatan Palengaan”. “Semoga dengan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”.Tuturnya.(ril79)