PA Kab. Malang Ikuti Lokakarya Pencegahan Perkawinan Anak Berkolaborasi Dengan Kedutaan Besar Kanada
PA Kab. Malang Ikuti Lokakarya Pencegahan Perkawinan Anak Berkolaborasi Dengan Kedutaan Besar Kanada
Tanggal Rilis Berita : 23 Oktober 2024, Pukul 15:38 WIB, Telah dilihat 99 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 22 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Lokakarya Penyusunan Mekanisme Koordinasi, Jalur Rujukan, Sinkronisasi Data, SOP Pencegahan dan Penanganan serta Penguatan Penyedia Layanan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang dilaksanakan di Hotel Savana Malang, Jl Letjen Sutoyo No. 30 Kota Malang dimulai pukul 09.00 WIB. Panitera Muda Permohonan - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. mewakili PA Kab. Malang sebagai tamu undangan pada kesempatan tersebut.

bu-hadijah-2

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.7.15/8694/35.07.401/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan mekanisme koordinasi, jalur rujukan, sinkronisasi data, SOP pencegahan dan penanganan serta penguatan penyedia layanan perkawinan anak di Kabupaten Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang,  Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang dan beberapa instansi terkait lainnya.

Tidak hanya dari instansi/lembaga dalam negeri, acara tersebut juga mengundang Sue Wibie selaku Sekretarus Pertama (Pembangunan) dari Kedutaan Besar Kanada. Lokakarya ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme koordinasi yang efektif antar lembaga serta menyusun jalur rujukan untuk menangani kasus perkawinan anak. Para peserta juga membahas pentingnya sinkronisasi data agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang terlibat. Dalam agenda tersebut, beberapa topik utama yang dibahas meliputi Presentasi mengenai data dan fakta terkini terkait perkawinan anak di Kabupaten Malang, Diskusi kelompok untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam koordinasi dan Penyusunan SOP untuk langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus.

Whats-App-Image-2024-10-23-at-11-14-17

“Pengadilan Agama Kabupaten Malang turut berperan aktif dalam menekan jumlah perkawinan anak di Kabupaten Malang”, ujar Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang. Acara ini diharapkan dapat memberikan hasil mekanisme koordinasi yang jelas untuk koordinasi antar lembaga, prosedur yang efisien untuk penanganan kasus, sistem informasi yang terkoordinasi untuk memudahkan akses data, pedoman yang jelas untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak dan meningkatkan kemampuan penyedia layanan dalam mendukung korban. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak anak dan mengurangi angka perkawinan anak di Kabupaten Malang. Diharapkan kerjasama yang baik antar semua pihak dapat membawa perubahan positif dalam penanganan isu ini.