Bapak Kholid Darmawan, S.H., selaku Panitera, dan Bapak H. Teguh Santoso, S.H., selaku Panitera Muda Hukum, melakukan briefing di depan ruang PTSP Pengadilan Agama Lumajang terkait layanan PTSP (Selasa, 09/08/2022). Briefing kali ini menyangkut putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan Inovasi Jemput Pihak Ambil Produk (JEPRO). Inovasi Jemput Pihak Ambil Produk (JEPRO) adalah merupakan salah satu Inovasi unggulan terkait peningkatan kualitas layanan di Pengadilan Agama Lumajang.
Para petugas PTSP diharapkan betul-betul mensosialisasikan kepada para pihak yang perkaranya sudah putus dan apabila perkaranya sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Para pihak tidak perlu datang untuk mengambil produk Pengadilan, baik itu berupa Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan di Pengadilan Agama Lumajang. Akan tetapi akan ditentukan jadwal pengambilannya ditempat yang lebih dekat dari kediaman para pihak.
Dimana akan ditempatkan petugas meja 3 bersama Tim untuk memberikan layan yang prima pada masyarakat, dengan layanan Jemput Pihak Ambil Produk (Jepro). Layanan ini merupakan pemberian layanan dimana Pengadilan Agama Lumajang mendatangi atau lebih mendekatkan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lumajang.
Semoga Inovasi Jepro terus berkelanjutan, untuk mewujudkan Pengadilan Agama Lumajang dalam pemberian layanan yang prima bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Sumber: www.pa-lumajang.go.id