Lumajang – Jurusita Pengadilan Agama Lumajang, Sih Harsono, S.H., memberikan materi kepada mahasiswa/i Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Pemberian materi ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Ruang Media Center PA Lumajang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembekalan dalam rangkaian mahasiswa/i PKL UINSA Surabaya selama melaksanakan PKL di PA Lumajang. Adapun materi yang disampaikan dalam pembekalan kali ini seputar Kejurusitaan di Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan ini, Sih Harsono, S.H. mengajak mahasiswa/i PKL UINSA Surabaya untuk mengenal lebih dalam terkait tugas dan fungsi jurusita. Jurusita terdiri dari Jurusita dan Jurusita Pengganti. Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai peran penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan persidangan. Adapun tugas jurusita antara lain menyampaikan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan. “Barangkali nanti menjadi jurusita, maka laksanakan tugas kejurusitaan tersebut sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga panggilan tersebut dapat disampaikan secara sah dan patut,” pesan Jurusita PA Lumajang tersebut.
Sih Harsono, S.H. menjelaskan lebih lanjut terkait tata cara menyampaikan penggilan kepada pihak berperkara. Beliau menjelaskan secara rinci bagaimana apabila dalam menyampaikan panggilan tersebut bertemu atau tidak bertemu dengan pihak yang bersangkutan. “Panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, maka panggilan dapat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau yang dipersamakan dengan itu,” lanjut beliau. Beliau juga mengingatkan pentingnya menuangkan secara apa adanya dalam Berita Acara Panggilan. Jurusita PA Lumajang tersebut turut menunjukkan bentuk relaas panggilan kepada mahasiswa/i UINSA Surabaya agar mereka mendapatkan gambaran langsung terkait bentuk relaas panggilan.
Tak luput, Jurusita PA Lumajang tersebut juga memberikan penjelasan sekilas terkait panggilan elektronik. Dengan adanya sistem e-Court ini, maka dikenal adanya domisili elektronik hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perma 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Sih Harsono, S.H. juga menyinggung sedikit terkait sita eksekusi. Beliau menjelaskan terkait gambaran umum mengenai sita eksekusi dan sita jaminan. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan Tanya jawab dengan mahasiswa/i PKL dari UINSA Surabaya. Para mahasiswa/i antusias dalam menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan panggilan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa/i PKL terkait Kejurusitaan.