Malang, 22 Januari 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian sengketa waris secara baik dan benar, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Abd. Rouf, M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada hari Rabu, 22 Januari 2025 dimulai pukul 14.30 WIB. Narasumber kali ini mengangkat tema “Menghindari Terjadinya Sengketa Waris” dan dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat yang ingin lebih memahami aturan hukum seputar pembagian warisan.
Drs. Abd. Rouf, M.H. membuka sesi penyuluhan dengan menjelaskan dasar-dasar hukum waris menurut ajaran agama Islam dan hukum negara. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pembagian harta warisan untuk mencegah konflik atau sengketa yang sering kali terjadi di kalangan keluarga. “Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hukum waris, baik dalam perspektif agama Islam maupun hukum negara, agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah warisan dengan cara yang tepat dan menghindari sengketa,” ujarnya.
Drs. Abd. Rouf, M.H. dalam penyampaiannya menyatakan, kalau ada seseorang yang meninggal dan meninggalkan harta, maka hendaknya segera dilaksanakan pembagian warisnya kepada ahli waris yang berhak. Menunda pembagian waris apalagi sampai beberapa tahun berpotensi terjadi sengketa yang kadang menjadi rumit penyelesaiannyapun menjadi rumit. Selain itu beliau juga membahas tentang hukum waris menurut KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa meskipun hukum agama mengatur pembagian warisan, namun dalam beberapa kasus, hukum negara turut berlaku jika ada sengketa atau ketidaksepakatan di antara ahli waris.
Di akhir acara, Drs. H. Ro’uf, M.H. berharap agar para peserta dapat menyebarkan pengetahuan yang didapatkan kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa waris dengan cara yang damai dan adil. “Hindari sengketa waris dengan menutup terjadinya sengketa,” tutupnya. Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum keluarga, terutama dalam masalah waris.