PA Kab. Malang Lakukan Rapat Koordinasi dengan DP3A Kabupaten Malang Bahas MOU Perlindungan Perempuan dan Anak
PA Kab. Malang Lakukan Rapat Koordinasi dengan DP3A Kabupaten Malang Bahas MOU Perlindungan Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 06 Februari 2025, Pukul 16:35 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 6 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan perempuan dan anak. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H., Sekretaris PA Kab. Malang - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., dan Perwakilan dari DP3A Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Untuk Pengurangan Angka Dispensasi Kawin Dan Perceraian Serta Layanan Disabilitas Nomor: W13-A35/2014/HM.01.1/3/2023.

Rapat ini difokuskan pada upaya pengurangan angka dispensasi kawin dan perceraian, serta layanan untuk penyandang disabilitas. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pentingnya kolaborasi antara Pengadilan Agama dan DP3A Kabupaten Malang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan dan anak. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengurangan angka dispensasi kawin, yang belakangan ini seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur. MoU ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mempertegas perlindungan terhadap anak-anak, agar mereka tidak terjebak dalam praktik pernikahan dini yang berpotensi merugikan masa depan mereka. Salah satunya adalah dengan adanya Pojok Konseling yang ada di PA Kab. Malang untuk memberikan konseling bagi calon pengantin dibawah umur oleh Psikolog.

image host

Selain itu, masalah perceraian juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. Pengadilan Agama bersama DP3A berencana untuk memperkenalkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendampingi pasangan yang sedang menghadapi perceraian. Tujuannya adalah mengurangi angka perceraian dengan menyediakan dukungan berupa konseling serta mediasi keluarga yang lebih intensif, sehingga dapat mengurangi dampak negatif pada perempuan dan anak-anak. Tak hanya itu, penguatan layanan bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dari MoU yang dibahas.

DP3A Kabupaten Malang bersama Pengadilan Agama berkomitmen untuk menyediakan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum, terutama yang berkaitan dengan perceraian atau masalah keluarga. Layanan ini melibatkan penyediaan fasilitas fisik yang lebih ramah disabilitas serta pendampingan khusus untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik dalam proses hukum. "Kami berharap MoU ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan perubahan yang positif dalam sistem peradilan yang lebih berpihak pada kesejahteraan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas”, ujar Panitera PA Kab. Malang. Rapat koordinasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Malang, serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih inklusif dan adil.