Jumat, 7 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Besuki. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Situbondo. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo yang bertugas terdiri dari Drs. Maftukin, M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., dan Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, serta H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke pusat kota.
Langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan untuk memberikan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta mempermudah penyelesaian perkara. Inisiatif ini sangat membantu warga yang mengalami kesulitan transportasi atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke pengadilan. Dengan adanya sidang di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat lebih mudah berperkara tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke pusat kota.
"Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," ungkap Hj Wilda Rahmana, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Sidang di luar gedung ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah akses, tetapi juga untuk memberikan layanan langsung dalam hal persidangan dan pengambilan produk pengadilan. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Masyarakat yang hadir dapat langsung melakukan proses persidangan dan berkonsultasi mengenai masalah hukum yang mereka hadapi.
Sidang di Luar Gedung ini mendapat respon positif dari masyarakat Kecamatan Besuki. Banyak warga merasa terbantu dengan adanya kemudahan akses ke pengadilan serta layanan konsultasi hukum yang diberikan. Mereka mengapresiasi upaya Pengadilan Agama Situbondo dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bagaimana institusi hukum dapat beradaptasi dan mendekatkan diri kepada publik. Respon positif dari masyarakat ini menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Situbondo untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan.